Jumat, 24 Februari 2017

Pedoman Pelaksanaan Kerja Penyuluh Perikanan PNS di UPT KKP
(Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Tahun 2012)





BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Penyuluh Perikanan  adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Peran,  tugas,  dan  tanggungjawab  Penyuluh Perikanan PNS  sangat  penting  dalam mewujudkan  tujuan  yang krusial,  yaitu  sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup
Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan Penyuluh Perikanan yang professional. Eksistensi Penyuluh Perikanan yang profesional dibutuhkan untuk mendukung visi menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil produk perikanan terbesar pada Tahun 2014 dengan misi menyejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan.
Secara faktual, jumlah Penyuluh Perikanan yang ada belum memenuhi kebutuhan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pelaku utama perikanan. Ekspektasi kebutuhan Penyuluh Perikanan sebanyak 15.350 orang dengan asumsi 1 kecamatan potensi perikanan didukung minimal 3 orang Penyuluh Perikanan diharapkan dapat terpenuhi pada Tahun 2014.
Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merekrut sebanyak 109 Calon Penyuluh Perikanan yang telah ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan selaku instansi pembina Penyuluh Perikanan menyusun Pedoman Kerja Penyuluh Perikanan PNS di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.


B.     Tujuan
Tujuan dari pedoman kerja ini adalah:
1.      Memberikan acuan kerja Penyuluh Perikanan PNS yang dipekerjakan di UPT KKP dalam melaksanakan tugasnya;
2.      Membangun mekanisme dan tata kerja Penyuluh Perikanan PNS Pusat yang kondusif dengan kelembagaan dan stakeholder yang terkait dalam memfasilitasi kegiatan penyuluhan perikanan;
3.      Meningkatkan kinerja Penyuluh Perikanan PNS Pusat yang efektif dan efisien mendukung penyelenggaraan penyuluhan perikanan di kabupaten/kota; dan
4.      Menjadi acuan bagi instansi Pembina Penyuluh Perikanan, UPT KKP, dan stakeholder dalam mengevaluasi kinerja Penyuluh Perikanan.

  
BAB II
TUGAS, FUNGSI DAN STATUS

A.     Tugas
Penyuluh Perikanan PNS di UPT sebagaimana dimaksud pada pedoman ini adalah Penyuluh Perikanan PNS dalam jenjang jabatan Ahli Pertama yang memiliki tugas sebagai berikut :
1.   Melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan meliputi: a) Persiapan           b) Pelaksanaan dan c) Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Rincian Kegiatan Penyuluh Perikanan Ahli, sebagai berikut :
a.    Mengumpulkan data/informasi sekunder tingkat kesulitan tinggi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
b.    Mengolah data/informasi tingkat kesulitan rendah tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan.
2.  melaksanakan tugas tambahan sebagai petugas pencatatan/pencacahan data sektor kelautan dan perikanan, melaksanakan penyuluhan di wilayah/kawasan diluar wilayah binaan UPT, serta mendukung pendampingan program prioritas KKP.

B.     Fungsi dan Status
Fungsi Penyuluh Perikanan :
1.  sebagai motivator, fasilitator, mediator, dan dinamisator penyelenggaraan penyuluhan perikanan;
2.  sebagai agen pemberdayaan masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha perikanan dengan meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilakunya di bidang penangkapan, budidaya, pengolahan dan pemasaran ikan; dan
3.  sebagai subjek pembangunan dan menjadi faktor kunci keberhasilan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Status Penyuluh Perikanan PNS Pusat yang dipekerjakan di UPT KKP adalah :
1.  Memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di Pusluh KP, sehingga administrasi kepegawaian menjadi wewenang Pusat Penyuluhan KP Badan Pengembangan SDM KP;
2.  Memiliki Wilayah kerja Penyuluh Perikanan PNS pada lingkungan UPT dan binaan UPT, wilayah kerja di luar lingkungan UPT terutama yang berbentuk sentra/kawasan industrialisasi perikanan serta kawasan minapolitan/potensi perikanan; dan
3.  Segala hal terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan Kewajiban Penyuluh Perikanan PNS Pusat adalah:
1.    Mendapatkan gaji dan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) Perikanan PNS melalui anggaran Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan;
2.    Mengikuti Diklat Prajabatan PNS, Diklat Manajemen dan Teknik Fungsional, dan Diklat lainnya yang mendukung keprofesiannya;
3.    Menyusun rencana kegiatan yang mengacu pada Programa tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dimana UPT berada;
4.    Mengusulkan dan melaksanakan dana percontohan seperti demplot, dempond, dem hasil/cara dan dem area;
5.    Berkoordinasi dengan badan/lembaga yang menangani penyuluhan perikanan, dinas/instansi teknis sektor kelautan dan perikanan Provinsi/kabupaten/Kota;
6.    Berkoordinasi dengan lembaga dan stakeholder terkait dalam penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan dan mengakses teknologi informasi kelautan dan perikanan;
7.    Melakukan koordinasi dengan Koordinator Penyuluh Perikanan PNS di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Regional Wilayah dalam kegiatan yang sifatnya tematik/terjadwal/insidentil;
8.    Pengumpulan data sesuai dengan potensi yang ditentukan;
9.    Berkolaborasi dengan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) dalam pendampingan program prioritas KKP;
10. Melaksanakan sebagian tugas fungsi dari UPT KKP yang terkait dengan penyuluhan; dan
11. Selain sumber pembiayaan yang berasal dari Satker Pusluh KP, Penyuluh Perikanan dapat menerima bantuan pembiayaan dari sumber lainnya.

BAB IV
MEKANISME DAN TATA HUBUNGAN KERJA PENYULUH PERIKANAN PNS

   Dalam melaksanakan kegiatan, Penyuluh Perikanan di UPT memiliki mekanisme dan tata hubungan kerja sebagai berikut :
1.     Hubungan kerja hirarki pembinaan Penyuluh Perikanan dengan Pusat Penyuluhan KP dalam hal penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, dan hal lain berkaitan dengan administrasi kepegawaian.
2.     Hubungan kerja konsultatif fungsional Penyuluh Perikanan dengan Kepala UPT lingkup KKP dalam rangka :
    Pengusulan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3);
    Pengusulan angka kredit ke Pusat Penyuluhan KP BPSDMKP;
    Penetapan wilayah binaan penyuluhan di wilayah kerja dan binaan UPT; dan
    Tugas tambahan UPT terkait kegiatan yang mendukung penyuluhan
3.     Hubungan konsultatif koordinasi dengan Kepala badan/Lembaga yang menangani penyuluhan perikanan di Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan dan peningkatan kapasitas Penyuluh Perikanan;
4.     Hubungan kerja koordinatif dengan lembaga-lembaga lain dan stakeholder yang berkaitan dengan penyuluhan dan pelaku usaha lainnya dalam kegiatan pelayanan sarana produksi, pengolahan, pemasaran, kredit, dan pengembangan usaha serta pelayanan sosial lainnya;
5.     Hubungan koordinatif fungsional Penyuluh Perikanan dengan organisasi profesi Penyuluh Perikanan (IPKANI) di wilayah kerjanya dalam rangka pengembangan keprofesian;
6.     Hubungan koordinatif fungsional dan Profesional antara Penyuluh Perikanan di UPT KKP dengan Penyuluh Perikanan Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan jenjang karier;
7.     Pembinaan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka pembinaan penyuluhan kepada perseorangan, kelompok dan keluarganya termasuk gabungan kelompok, asosiasi dan korporasi.
Indikator Kinerja Penyuluh Perikanan PNS Pusat di UPT
1.     Mengumpulkan dan mengolah data/informasi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
2.     Menyusun Rencana Kerja Penyuluhan berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan;
3.     Memfasilitasi pelaku utama (KUB/Poklahsar/Pokdakan) dalam pelaksanaan PRA dan Penyusunan   Programa Penyuluhan di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota;
4.     Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak, media tertayang dan media terdengar;
5.     Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha;
6.     Menumbuhkembangkan usaha pelaku utama dan pelaku usaha perikanan berbasis UPT;
7.     Melakukan pemberdayaan, pembinaan teknis dan manajemen kelompok pelaku utama perikanan melalui fasilitasi pelatihan, bimbingan, dan demonstrasi/percontohan; dan
8.     Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan dan mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di wilayah kerja.


BAB V
SUPERVISI, MONITORING DAN PELAPORAN

A.     Supervisi, Monitoring
Supervisi dan Monitoring terhadap kinerja Penyuluh Perikanan Pusat yang dipekerjakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaksanakan  secara periodik  oleh Pusat Penyuluhan KP sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui kegiatan Monev dengan memperhatikan pendapat dari Kepala UPT; Kepala UPT dimana Penyuluh Perikanan Pusat dipekerjakan; Koordinator Penyuluh Perikanan Pusat di Regional.
B.     Pelaporan
Penyuluh Perikanan Pusat yang dipekerjakan di UPT KKP mempunyai kewajiban setiap triwulan (tiga bulan) untuk mengirimkan laporan kegiatan pelaksanaan penyuluhan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional penyuluh perikanan dan dikirimkan ke Pusat Penyuluhan KP, Gd.Minabahari III Lantai 6, Jl.Medan Merdeka Timur N0.16, Jakarta Pusat, Jakarta 11011.  Laporan Penyuluh Perikanan memuat :
1.       Surat pengantar dari Kepala UPT;
2.       Lembar pengesahan;
3.       Kata pengantar;
4.       Form rencana kerja 1 tahun (Form 1);
5.       Form rencana kerja bulanan (Form 2);
6.       Form laporan bulan kegiatan penyuluhan (Form 3);
7.       Form perkembangan data kelompok pelaku utama perikanan (Form 4);
8.       Lampiran-lampiran, contoh : peta wilayah kerja, data penduduk, data potensi wilayah, dll.;
9.       Laporan kegiatan penyuluhan dikirimkan ke Pusat Penyuluhan KP setelah mendapatkan pengesahan dari Kepala UPT dan ditembuskan ke Eselon 1 KKP terkait setiap 3 bulan sekali (triwulan) dilampirkan dengan Form Berita Acara Serah Terima Laporan (Form 5), paling lambat diterima setiap tanggal 5 bulan berikutnya;
10.    Pembayaran Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dibayarkan oleh Pusat Penyuluhan KP setiap triwulanan setelah laporan diterima.


Pusat Penyuluh Perikanan dalam hal ini juga telah menempatkan satu orang penyuluh perikanan yang dipekerjakan di UPT DJPT yakni di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung sejak tahun 2010 sampai sekarang. Adapun rincian kegiatan penyuluh di PPS Bitung dapat di lihat pada postingan berikut ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar