Senin, 06 Februari 2017

Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan di PPS Bitung


KATA PENGANTAR


Ucapan syukur dan terima kasih kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas perlindungan, berkat dan kasih karuniaNya yang dilimpahkan maka laporan Penyuluhan Perikanan di PPS Bitung periode Tahun 2017 dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penyuluh Perikanan PNS UPT yang dipekerjakan di PPS Bitung mempunyai tugas dan fungsi untuk membimbing mesyarakat perikanan baik pembudidaya, nelayan, pengolah, dan pemasar di  wilayah PPS Bitung dengan tujuan akhir adalah dapat mensejahterakan kehiduan masyarakat perikanan tersebut. Sehingga, sebagai subjek pembangunan dan faktor kunci keberhasilan pembangunan sektor Kelautan dan Perikanan, Penyuluh Perikanan UPT dituntut untuk melaksanakan kegaiatan penyuluhan perikanan sebagaimana PER/19/M.PAN/10/2008, serta juga melaksanakan tugas tambahan sebagai pencacah data kelautan perikanan, melaksanakan penyuluhan di luar wilayah binaan UPT, serta mendampingi program prioritas KKP.

Penyusunan Laporan ini adalah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyuluh UPT Pusat yang dipekerjakan di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Bitung. Pada kesempatan ini, kami menyampaikan harapan semoga Laporan penyelenggaran penyuluhan dapat diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan institusi terkait yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai acuan dalam menentukan kebijakan sesuai tugas dan tanggungjawab masing-masing.

Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak memberikan arahan/bimbingan  teknis serta pihak-pihak terkait sehingga laporan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.


 Bitung,  Februari   2017
Penyuluh Perikanan yang dipekerjakan di PPS Bitung



Abdul Karim Anwar, S.St.Pi




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Penyuluh Perikanan  adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Peran,  tugas,  dan  tanggungjawab  Penyuluh Perikanan PNS  sangat  penting  dalam mewujudkan  tujuan  yang krusial,  yaitu  sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup
Secara faktual, jumlah Penyuluh Perikanan yang ada belum memenuhi kebutuhan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pelaku utama perikanan. Ekspektasi kebutuhan Penyuluh Perikanan sebanyak 15.350 orang dengan asumsi 1 kecamatan potensi perikanan didukung minimal 3 orang Penyuluh Perikanan. Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merekrut sebanyak 106 Penyuluh Perikanan yang telah ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP dan salah satunya di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. Salah satu fungsi dari Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung adalah pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, sehingga Penyuluhan perikanan merupakan bagian dari kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mutlak untuk dilakukan. Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan kegiatan penyuluhan yang baik guna mencapai hal tersebut,
B.      Tujuan
Tujuan dari penyusunan Laporan kegiatan Penyuluhan  di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung adalah sebagai berikut :
1.       Melaksanakan tugas sebagai Penyuluh Perikanan yang dipekerjakan di PPS Bitung
2.       Melaporkan kegiatan hasil penyelenggaran penyuluhan setiap  bulan


BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN


A.      WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Penyuluhan Perikanan diselenggarakan selama bulan Januari s.d Desember 2017 bertempat di Wilayah Kerja  Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung

B.      PROSEDUR KEGIATAN
Kegiatan Penyuluhan Perikanan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
·        Kunjungan pembinaan kepada pelaku utama/ pelaku usaha perikanan
·        Mengoptimalkan peran pos penyuluhan yang ada di PPS Bitung
·       Melakukan pembinaan mutu sekaligus identifikasi data tenaga kerja dan data uang beredar di PPS Bitung
·        Melakukan pelayana publik dikawasan PPS Bitung
·        Menyusun materi dan metode penyuluhan perikanan yang sesuai dengan kondisi lapangan


C.       PELAKSANAAN 

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dapat dilihat pada Tabel Perencanaan penyuluhan sebagai berikut :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar