KATA PENGANTAR
Ucapan syukur dan terima kasih kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
atas perlindungan, berkat dan kasih karuniaNya yang dilimpahkan maka laporan
Penyuluhan Perikanan di PPS Bitung periode Tahun 2017 dapat
diselesaikan tepat pada waktunya. Penyuluh Perikanan PNS UPT yang dipekerjakan
di PPS Bitung mempunyai tugas dan fungsi untuk membimbing mesyarakat perikanan
baik pembudidaya, nelayan, pengolah, dan pemasar di wilayah PPS Bitung dengan tujuan akhir adalah
dapat mensejahterakan kehiduan masyarakat perikanan tersebut. Sehingga, sebagai
subjek pembangunan dan faktor kunci keberhasilan pembangunan sektor Kelautan
dan Perikanan, Penyuluh Perikanan UPT dituntut untuk melaksanakan kegaiatan
penyuluhan perikanan sebagaimana PER/19/M.PAN/10/2008, serta juga melaksanakan
tugas tambahan sebagai pencacah data kelautan perikanan, melaksanakan
penyuluhan di luar wilayah binaan UPT, serta mendampingi program prioritas KKP.
Penyusunan Laporan ini adalah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan
pelaporan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyuluh UPT Pusat yang dipekerjakan di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS)
Bitung. Pada kesempatan
ini, kami menyampaikan harapan semoga Laporan penyelenggaran penyuluhan dapat
diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan institusi terkait yang
selanjutnya dapat dijadikan sebagai acuan dalam menentukan kebijakan sesuai
tugas dan tanggungjawab masing-masing.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
banyak memberikan arahan/bimbingan
teknis serta pihak-pihak terkait sehingga laporan ini dapat diselesaikan
tepat pada waktunya.
Bitung, Februari
2017
Penyuluh
Perikanan yang dipekerjakan di PPS Bitung
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk penyuluhan
perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban
secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Peran, tugas, dan
tanggungjawab Penyuluh Perikanan PNS sangat penting
dalam mewujudkan tujuan yang krusial, yaitu
sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha perikanan agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup
Secara faktual, jumlah Penyuluh Perikanan yang ada belum memenuhi
kebutuhan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pelaku utama
perikanan. Ekspektasi kebutuhan Penyuluh Perikanan sebanyak 15.350 orang dengan
asumsi 1 kecamatan potensi perikanan didukung minimal 3 orang Penyuluh
Perikanan. Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) telah merekrut sebanyak 106 Penyuluh Perikanan yang telah
ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP dan salah satunya di Pelabuhan
Perikanan Samudera Bitung. Salah satu fungsi dari
Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung adalah pelaksanaan fasilitasi penyuluhan,
sehingga Penyuluhan perikanan merupakan bagian dari kegiatan pemberdayaan
masyarakat yang mutlak untuk dilakukan. Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan
kegiatan penyuluhan yang baik guna mencapai hal tersebut,
B.
Tujuan
Tujuan dari penyusunan Laporan
kegiatan Penyuluhan di Pelabuhan Perikanan Samudera
Bitung adalah sebagai berikut :
1.
Melaksanakan tugas sebagai Penyuluh Perikanan yang dipekerjakan di PPS
Bitung
2.
Melaporkan kegiatan hasil penyelenggaran penyuluhan setiap bulan
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Penyuluhan Perikanan diselenggarakan selama
bulan Januari s.d Desember 2017 bertempat di Wilayah
Kerja Pelabuhan Perikanan Samudera
Bitung
B.
PROSEDUR KEGIATAN
Kegiatan Penyuluhan Perikanan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
·
Kunjungan pembinaan kepada pelaku utama/ pelaku usaha
perikanan
·
Mengoptimalkan peran pos penyuluhan yang ada di PPS
Bitung
· Melakukan pembinaan mutu sekaligus identifikasi data
tenaga kerja dan data uang beredar di PPS Bitung
·
Melakukan pelayana publik dikawasan PPS Bitung
·
Menyusun materi dan metode penyuluhan perikanan yang
sesuai dengan kondisi lapangan
C.
PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dapat dilihat
pada Tabel Perencanaan penyuluhan sebagai berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar