Selasa, 21 Februari 2017

DINAMIKA POS PELAYANAN PENYULUHAN PERIKANAN SAMUDERA BITUNG


Setelah diresmikan pada hari selasa, tanggal 12 April 2011 yang lalu oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, bapak DR. Ir. Dedy H. Sutisna, MS bersama dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP), bapak Ir. R. Sjarief Widjaja, Ph.D, didampingi oleh Kepala Pusat Penyuluhan Perikanan Ir. Herman Suherman, MM, Kepala Akademi Perikanan Bitung, Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, dan Kepala Badan Koordinator Penyuluh Kota Bitung serta disaksikan juga  oleh Seluruh Kepala Pelabuhan Perikanan Indonesia, serta para petugas penyuluh perikanan, kurang lebih 6 tahun lamanya Pos Pelayanan Penyuluhan perikanan Samudera Bitung berdiri dan tetap eksis melayani dan mendampingi pelaku utama dan usaha di kota cakalang ini.
Pos Penyuluhan ini Sesuai dengan UU RI No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) yang mengamanatkan akan kelembagaan penyuluhan perikanan.  Kelembagaan yang dimaksud dibedakan menjadi dua, yaitu : kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan pelaku utama. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelanggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan ini meliputi : (1) Kelembagaan penyuluhan pemerintah; (2) Kelembagaan penyuluhan swasta; (3) Kelembagaan penyuluhan swadaya; dan (4) Kelembagaan penyuluhan tingkat desa/ kelurahan. Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/ kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/ kelurahan (selanjutnya dalam tulisan ini disebut Posluhdes). Posluhdes tersebut merupakan salah satu kelembagaan penyuluhan baru yang perlu ada di setiap desa/ kelurahan dan sebelumnya belum pernah ada. 
 Pos Penyuluhan Perikanan adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan yang merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.  Adapun Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan Kawasan Minapolitan perikanan Tangkap merupakan kelembagaan penyuluhan yang dibentuk Oleh Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dan tersebar di setiap Pelabuhan Perikanan yang ada di Indonesia.
Fungsi Posluhkan adalah sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk :
1.    Menyusun programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan
2.    Melaksanakan penyuluhan di kecamatan dan di desa/kelurahan;
3.    Menginventarisir permasalahan dan upaya pemecahannya;
4.    Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha;
5.    Menumbuhkembangkan, kepemimpinan, kewirausahaan serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
6.    Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang dan metode penyuluhan lainnya;
7.    Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan; dan
8.    Memfasilitasi forum penyuluhan perikanan.

Mengingat fungsi Posluhkan tersebut cukup banyak dan bermanfaat bagi pengembangan sumberdaya pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, maka diperlukan perhatian, pendampingan serta fasilitasi dari Penyuluh Perikanan selaku pendamping serta Pemerintah Pusat  selaku instansi pembina melalui dukungan anggaran yang memadai untuk melaksanakan fungsi tersebut.  Besaran dukungan anggaran disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.  Selain itu, potensi instansi terkait serta berbagai stakeholder dapat dihimpun dan diberi kesempatan untuk berkolaborasi meningkatkan fungsi dan manfaat Posluhkan tersebut.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar