Setelah diresmikan pada
hari selasa, tanggal 12 April 2011 yang lalu oleh Direktur Jenderal Perikanan
Tangkap, bapak DR. Ir. Dedy H. Sutisna, MS bersama dengan Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP), bapak Ir.
R. Sjarief Widjaja, Ph.D, didampingi oleh Kepala Pusat Penyuluhan Perikanan Ir.
Herman Suherman, MM, Kepala Akademi Perikanan Bitung, Kadis Kelautan dan
Perikanan Kota Bitung, dan Kepala Badan Koordinator Penyuluh Kota Bitung serta disaksikan
juga oleh Seluruh Kepala Pelabuhan
Perikanan Indonesia, serta para petugas penyuluh perikanan, kurang lebih 6
tahun lamanya Pos Pelayanan Penyuluhan perikanan Samudera Bitung berdiri dan tetap
eksis melayani dan mendampingi pelaku utama dan usaha di kota cakalang ini.
Pos Penyuluhan ini Sesuai
dengan UU RI No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (SP3K) yang mengamanatkan akan kelembagaan penyuluhan perikanan.
Kelembagaan yang dimaksud dibedakan menjadi dua, yaitu : kelembagaan penyuluhan
dan kelembagaan pelaku utama. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah
dan/ atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelanggarakan
penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan ini meliputi : (1) Kelembagaan penyuluhan
pemerintah; (2) Kelembagaan penyuluhan swasta; (3) Kelembagaan penyuluhan
swadaya; dan (4) Kelembagaan penyuluhan tingkat desa/ kelurahan. Kelembagaan
penyuluhan pada tingkat desa/ kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/
kelurahan (selanjutnya dalam tulisan ini disebut Posluhdes). Posluhdes tersebut
merupakan salah satu kelembagaan penyuluhan baru yang perlu ada di setiap desa/
kelurahan dan sebelumnya belum pernah ada.
Pos Penyuluhan Perikanan
adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan yang merupakan unit kerja
nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku
utama. Adapun Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan Kawasan Minapolitan
perikanan Tangkap merupakan kelembagaan penyuluhan yang dibentuk Oleh Pusat
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dan tersebar di setiap Pelabuhan Perikanan
yang ada di Indonesia.
Fungsi Posluhkan adalah sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk :
Fungsi Posluhkan adalah sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk :
1.
Menyusun programa
penyuluhan perikanan tingkat kecamatan
2.
Melaksanakan
penyuluhan di kecamatan dan di desa/kelurahan;
3.
Menginventarisir
permasalahan dan upaya pemecahannya;
4.
Melaksanakan proses
pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha;
5.
Menumbuhkembangkan,
kepemimpinan, kewirausahaan serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
6.
Melaksanakan
kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang dan metode penyuluhan lainnya;
7.
Memfasilitasi
layanan informasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan; dan
8.
Memfasilitasi forum
penyuluhan perikanan.
Mengingat fungsi Posluhkan
tersebut cukup banyak dan bermanfaat bagi pengembangan sumberdaya pelaku utama
dan pelaku usaha perikanan, maka diperlukan perhatian, pendampingan serta
fasilitasi dari Penyuluh Perikanan selaku pendamping serta Pemerintah Pusat selaku instansi pembina melalui dukungan
anggaran yang memadai untuk melaksanakan fungsi tersebut. Besaran
dukungan anggaran disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
Selain itu, potensi instansi terkait serta berbagai stakeholder dapat dihimpun
dan diberi kesempatan untuk berkolaborasi meningkatkan fungsi dan manfaat
Posluhkan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar