Senin, 06 Februari 2017

PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BITUNG







I.          PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau dengan panjang garis pantai sepanjang 81.000 km dan luas laut sekitar 3,1 juta km2 (0,3 juta km2 perairan teritorial, dan 2,8 juta km2 perairan Nusantara) atau 62% dari luas teritorial. Berdasarkan UNCLOS 1982 (United National Convention on the Law Of Sea 1982), Indonesia diberi hak berdaulat (Sovereign right) memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 2,7 juta km2 yang menyangkut eksploitasi dan pengolahan sumber daya hayati dan non hayati. Batas terluar dari ZEE ini adalah 200 mil dari garis pangkal pada surut rendah atau low Water. (Rokhmin Dahuri, 2004).
Wilayah pesisir dan lautan Indonesia terkenal dengan kekayaan dan keanekaragaman sumber daya alamnya, baik sumberdaya hayati (perikanan, mangrove, dan terumbuh karang) maupun non hayati (minyak bumi, gas, mineral dan barang tambang lainnya) Indonesia terkenal sebagai Negara kaya akan keanekaragaman hayati (Biodiversty) laut terbesar di Dunia.
Oleh karena itu untuk mendukung kegiatan pemanfaatan sumberdaya hayati tersebut maka perlu didirikan fasilitas pendaratan dan juga pengelolaan baik berupa kegiatan administrasi ataupun pengawasan kegiatan operasional bidang perikanan di pelabuhan perikan. . 

B.    Tujuan 
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan tentang pengertian pelabuhan perikanan, janis dan tipe pelabuhan perikanan,, serta. diharapkan dapat memberi informasi dan menambah pengetahuan tentang bagaimana kegiatan-kegiatan kapal penangkap ikan dan gambaran tentang kegiatan oprasional kapal penangkapan ikan di PPS Bitung.

II.        TINJAUAN PUSTAKA 
Defenisi Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan adalah daerah perairan yang terlindung dari gelombang yang dilengkapi dengan fasilitas terminal laut yang meliputi dermaga tempatkapal dapat bertambat untuk melakukan bongkar muat barang dansebagai tempat penyimpanan untuk menunggu keberangkatan berikutnya. (Rosdiana, 2009).
Pelabuhan perikanan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasiliats keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan Perikanan.
Pelabuhan perikanan adalah suatu kawasan perpaduan antara daratan dan lautan, yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk dipergunakan sebagai pangkalan penangkapan ikan, dan merupakan pintu gerbang untuk memudahkan masuknya kapal-kapal perikanan.

Fungsi  dan tujuan pelabuhan perikanan
Fungsi Pelabuhan Perikanan
Fungsi pelabuhan perikanan menurut pasal 41 UU No. 31 tahun 2004, yaitu:
1.   Tempat tambat labu kapal perikanan
2.   Tempat pendaratan ikan
3.   Tempat pemasaran dan distribusi ikan
4.   Tempat pelaksanaan mutu hasil perikanan
5.   Tempat mengumpulkan data tangkapan
6.   Tempat pelaksanaan penyluhan serta pengembangan masyarakat    perikanan
7.   Tempat untuk memperlancar kegiatan oprasional kapal.

Tujuan pembangunan Pelabuhan Perikanan
Tujuan atau makna yang melekat pada istilah pembangunan, semuanya akan selalu menunjuk kepada sesuatu yang positif, artinya setiap pembangunan selalu diharapkan bermanfaat. Namun demikian, pada dasarnya kegiatan pembangunan pelabuhan termasuk pelabuhan perikanan yang telah dilakukan diharapkan dapat memberikan dampak secara fisik yang berupa ancaman terhadap kerusakan ekologi baik berupa kerusakan lahan, biologi, maupun pencemaran. Kemudian, seperti umumnya pada setiap kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan terjadi pula dampak sosial baik sosial maupun ekonomi, baik yang bersifat positif maupun negatif.
Pembangunan yang dilaksanakan bertujuan mempertuas kesempatan kedua,meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sekaligus menunjang kehidupan ekonomi masyarakat; antara lain adalah pembangunan pelabuhan seperti yang telah dilakukan di beberapa wilayah kabupaten di Propinsi Lampung. Pembangunan pelabuhan perikanan terutama berfungsi dalam pelayanan jasa di bidang perikanan termasuk docking, pengolahan ikan, sandar kapal dan pengadaan sarana penangkapan ikan (Direktorat Jenderal Perikanan, 1994).

Klasifikasi pelabuhan perikanan
Tipe dan kriteria Pelabuhan Perikanan di Indonesia menurut dasar hukum KEPMEN  No. 16/MEN/2006. Klasifikasi pelabuhan perikanan adalah Sebagai berikut :
Pelabuhan Perikanan Samudera (Tipe A).
Melayani kapal berukuran diatas 60 GT (Wilayah laut teritorial, ZEEI  dan perairan Internasional);
Memiliki Fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan 60 GT keatas;
Menampung diatas 6000 GT (ekivalen dengan 100 buah kapal berukuran 60 GT);
Memiliki panjang dermaga 300 m keatas dan kedalaman kolam 3 m keatas.
Melayani kegiatan ekspor ikan skala industry perikanan.
.Pelabuhan Perikanan Nusantara (Tipe B).
Memiliki fasilitas tambat labuh kapal yang berukuran 30-60 GT (Perairan ZEEI dan laut teritorial);
Memiliki panjang dermaga 150-300 m dan  kedalaman kolam diatas 3 m
Memiliki kapasitas penampungan kapal diatas 2250 GT (ekivalen) dengan 75 buah kapal berukuran 30 GT;
Melayani kegiatan ekspor ikan skala industry perikanan.
Pelabuhan Perikanan Pantai (Tipe C).
Memiliki fasilitas tambat labuh kapal yang berukuran10-30 GT yang berlayar di Perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, wilayah ZEEI;
Memiliki panjang dermaga 100-150 m dan  kedalaman  kolam  diatas 2 m;
Memiliki kapasitas menampung kapal diatas 300 GT (ekivalen) dengan 30 buah kapal berukuran 10 GT;
Pangkalan Pendaratan Ikan (Tipe D).
Memiliki fasilitas tambat labuh kapal yang berukuran3-10 GT yang berlayar di perairan pedalaman dan perairan kepulauan;
Memiliki panjang dermaga 50-100 m dan Kedalaman kolam diatas
2 m;
Memiliki kapasitas untuk menampung kapal diatas 60 GT (ekivalen) dengan 20 buah kapal berukuran 3 GT;
Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelabuhan Perikanan pasal 1 tahun 2004, bahwa pelabuhan perikanan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.    Pelabuhan Perikanan Samudra
Pelabuhan perikanan samudra juga dapat disebut PPS, adalah pelabuhan perikanan kelas A, yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan diwilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Eklusif dan perairan internasional.
2.    Pelabuhan Perikanan Nusantara
Pelabuhan perikanan nusantara juga dapat disebut PPN, adalah pelabuhan perikanan kelas B, yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan diwilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Eklusif Indonesia.
3.    Pelabuhan Perikanan Pantai
Pelabuhan perikanan nusantara juga dapat disebut PPP, adalah pelabuhan perikanan kelas C, yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan diwilayah perairan pedalaman, kepulauan, laut teritorial, Zona Ekonomi Eklusif Indonesia.
4.    Pangkalan Pendaratan Ikan
Pelabuhan perikanan nusantara juga dapat disebut PPI, adalah pelabuhan perikanan kelas D, yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan diwilayah perairan pedalaman, kepulauan.

Fasilitas pokok dan fasilitas funsional pelabuhan perikanan
Fasilitas perikanan menurut keputusan mentri No. 10 tahun 2004 adalah sarana dan prasarana yang tersedia di pelabuhan perikanan untuk mendukung oprasional pelabuhan. Di dalam pelaksanaan fungsi dan peranannya, pelabuhan  perikanan dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Kapasitas dan jenis fasilitas-fasilitas atau sarana yang ada umumnya akan menentukan skala atau tipe dari suatu pelabuhan dan akan berkaitan pula dengan sekala usaha perikanannya ( Lubis, 2000 ).
            Adapun fasilitas yang ada di pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan antara lain :
1.   Fasilitas pokok
Fasilitas pokok adalah fasilitas dasar utama yang diperlukan dalam kegiatan di suatu pelabuhan. Fasilitas ini berfungsi untuk menjamin keamanan dan kelancaran kapal baik sewaktu berlayar keluar masuk pelabuhan maupun sewaktu berlabuh di pelabuhan.
1. Fasilitas pokok tersebut antara lain :
a.   Dermaga
b.   Kolam pelabuhan
c.   Alat navigasi
d.   Pemecah gelombang
2.   Fasilitas fungsional
Fasilitas fungsional adalah fasilitas yang berfungsi meninggikan nilai guna dan fasilitas pokok yang menunjang aktifitas di pelabuhan. Fasilitas ini disediakan sesuai dengan kebutuhan oprasional pelabuhan perikanan tersebut. Fasilitas fungsional ini dikelompokan menjadi dua antara lain :
Penanganan hasil tangkap dan pemasaranya, yaitu tempat pelelangan ikan, pabrik es, gudang es refrigrasi, dan gedung pemasaran
Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan armada dan alat penangkapan ikan, yaitu tempat perbaikan alat penangkapan ikan, ruang mesin, tempat perbaikan alat penangkapan ikan, ruangan mesin, tempat penjemuran alat penangkapan ikan, bengkel, slipway, gudang jaring, fasilitas perbekalan ( tangki instalasi air minum dan tangki bahan bakar ) dan fasilitas komunikasi ( stasiun jaringan telepon dan radio SSB ).
3.   Fasilitas penunjang
Fasilitas penunjang adalah fasilitas yang secara tidak langsung meningkatkan peranan pelabuhan atau para pelaku mendapatkan kenyamanan melakukan aktifitas pelabuhan. Fasilitas penunjang terdi dari :
Fasilitas kesejahteraan : MCK, poliklinik, mess, kantin dan mushola.
Fasilitas administrasi : kantor pengelola pelabuhan, ruang oprator, kantor syabandar dan kantor bea cukai.

Pelayanan Pelabuhan Perikanan
Pelayanan pelabuhan perikanan merupakan suatu proses pelayanan jasa yang diberikan pihak pelabuhan perikanan dan pihak penyediaan jasa lainnya, diberikan untuk pengguna jasa pelabuhan perikanan (nelayan, pedagang bakul, pengolah dan pengguna jasa pelabuhan perikanan lainnya)
Penyediaan jasa tersebut diawali dari kedatangan kapal atau barang yang meliputi hasil tangkapan, kebutuhan melaut dan seluruh barang lainnya.  Pelayanan jasa yang diberikan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ;
Pelayanan yang diberikan untuk aktifitas disekitar tempat pelelangan ikan meliputi aktivitas pembongkaran dan pendaratan hasil tangkapan;
Pelelangan atau pemasaran di TPI dan distribusi hasil tangkapan, sedangkan pelayanan untuk aktivitas diluar wilayah pelelangan ikan meliputi aktivitas tambat labuh dan penyediaan kebutuhan melaut.

Proses pelayanan pelabuhan perikanan tersebut diselengarakan dengan tujuan untuk memperlancar arus lalulintas kapal dan barang dipelabuhan perikanan, agar tidak terjadi antrian yang dapat mengganggu jalannya kinerja aktifitas dipelabuhan perikanan

Tata Cara Pelayanan Keluar Masuk Kapal
Tata cara pelayanan kapal masuk
Dalam waktu paling lama 1x24 jam sebelum kapal tiba pihak kapal menyampaikan pemberitahuan kepada pelabuhan atau instansi yang terkait.
12 jam sebelum kapal tiba, kapal melaporkan kedatangannya kepada pelabuhan atau instansi yang terkait.
Setelah pihak pelabuhan atau instansi yang terkait menyetujui, maka ditetapkan pelayanan tanmbat dan pemanduan.
Dalam waktu paling lama ½ jam syahbandar menerbitkan Surat Pengawasan Olah Gerak, Surat Perintah Kerja pelaksanaan pemanduan dan penambatan dengan persetujuan pihak pelabuhan. Jika instansi yang terkait tidak memeberi persetujuan maka proses pelayanan tidak dapat di lanjudkan.
Tata cara pelayanan kapal keluar
Sebelum keberangkatan , kapal melaporkan 6jam sebelumnya kepada pihak pelabuhan atau instansi yang terkait.
Setelah mendapat laporan, pihak pelabuhan memproses dan menyetujui permintaan kapal.
Setelah syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar maka pihak  pelabuhan menetapakan waktu pelayanan pemandu dan penundaan kapal. Jika permintaan tersebut tidak di setujui, maka pelayanan kapal tidak dapat di lanjudkan.


III.           PEMBAHASAN

Pembangunan PPS Bitung dicanangkan pada tanggal 18 Juli 2001 oleh Presiden RI Abdulrahman Wahid, peletakan batu pertama pelaksanaan pembangunan oleh Walikota Bitung tanggal 16 September 2002. Pembangunan dimulai tahun 2002 dengan membangun fasilitas  dermaga, gedung kantor Pelabuhan, Tempat Pelelangan ikan, jalan, kios, dan lahan seluas 4,6 Ha. Ujicoba operasional pelabuhan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Pof.Dr. Rochmin Dahuri, pada tanggal 10 september 2004. Tanggal 10 Desember 2005 ditetapkan sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara Bitung melalui SK. Menpan No.B/2712/M.Pan/12/2005 dan diresmikan oleh Bapak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Pacitan Jawa Timur pada tanggal 29 Desember 2007 dan Peningkatan status PPN Bitung menjadi PPS Bitung pada tanggal  06 Oktober 2008 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor: PER.19/MEN/2008.
Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung terletak di perairan laut Selat Lembeh berhadapan dengan laut Sulawesi dan Samudera Pasifik pada koordinat 01º26 42” LU-125 º 12 24”BT di Kel. Aertembaga Satu, Kec. Aertembaga Kota Bitung - Sulawesi Utara.

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (PPS BITUNG)
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pelabuhan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.15/MEN/2010,tanggal 06 Agustus 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sebagai berikut :
Kedudukan
Pelabuhan Perikanan adalah Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di bidang Pelabuhan Perikanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Tugas Pokok
Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan fasilitas produksi dan pemasaran hasil perikanan diwilayahnya, pengawasan pemanfaatan sumberdaya ikan untuk pelestariannya, dan kelancaran kegiatan kapal perikanan, serta pelayanan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
Fungsi
Sejalan dengan hal tersebut PPS Bitung dituntut untuk mampu memberikan kinerja nyata dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan para nelayan sebagaimana tertuang dalam PER. 08/MEN/2012. Untuk menjalankan tugas pokoknya Pelabuhan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
·         pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan
·         pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan
·         tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakan nelayan
·         pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan
·         tempat pelaksanaan pengawas dan pengendalian sumberdaya ikan
·         pelaksanaan kesyahbandaran
·         tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan
·         publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan
·         tempat publikasi hasil penelitian kelautan perikanan
·         pemantauan wilayah pesisir
·         pengendalian lingkungan
·         kepabeanan dan/atau
·         keimigrasian.

VISI DAN MISI (PPS BITUNG)
Meningkatkan pelayanan fungsi Pelabuhan Perikanan dari 15% menjadi 45% dari potensi pendaratan ikan di kota Bitung.
Mendorong peningkatan produksi dan produktifitas usaha penangkapan dalam rangka ketersediaan bahan baku industri dan penerimaan devisa Negara.
Meningkatkan jaminan mutu hasil tangkapan ikan yang didaratkan dan didistribusikan kedaerah pemasaran.
Meningkatakan investasi dan usaha Pengembangan Usaha Masyarakat Pedesaan di lingkungan PPS Bitung.
Meningkatkan Industrialisasi perikanan tangkap berbasis pelabuhan.
Meningkatkan koordinasi pelayanan dan pelaksanaan Minapolitan.
Meningkatkan monitoring dan pemantauan eksploitasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
Meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesempatan kerja.
Meningkatkan pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran.
Meningkatkan K5.
Menyediakan data dan informasi perikanan (PIPP).
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat  perikanan.
Meningkatkan perolehan PNBP.
Mendukung program wisata bahari kota Bitung.

LANDASAN HUKUM
Peraturan Perundang-undangan sebagai landasan hukum untuk melaksanakan Operasional Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung adalah sebagai berikut :
Undang-Undang RI.No. 45 Tahun 2009 perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
PP. RI No, 19 Tahun 2006 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
PERMEN Kelautan dan Perikanan No.06/MEN/2007 tanggal 25 Januari 2007 Tentang Organisasi  dan Tata Kerja Pelabuhan perikanan
PERMEN Kelautan dan Perikanan No.08 Tahun 2012 Tentang Kepelabuhanan Perikanan
PERMEN Kelautan dan Perikan No.17 Tahun 2006 tentang Usaha Perikan Tangkap
Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian negara, maka Nomenklatur Departemen Kelautan dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan struktur organisasi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengalami perubahan.

OPERASIONAL PELABUHAN PERIKANAN
Tujuan yang hendak dicapai dalam operasional Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung merupakan penjabaran dan telaahan dari masing-masing tugas pokok dan fungsi yang sudah ditetapkan dalam Perencanaan Strategis (RENSTRA). Agar tujuan dapat terealisasi secara optimal, maka dalam operasionalnya senantiasa memperhatikan kondisi eksternal maupun internal, sumberdaya yang tersedia, permasalahan yang dihadapi serta skala prioritas tujuan yang hendak dicapai. Adapun tujuan dan sasaran pembangunan PPS Bitung untuk tahun 2012 ditetapkan sebagai berikut :
·         Meningkatkan kualitas pelayanan  fungsi Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung
·         Implementasi Unit Bisnis Perikanan  Terpadu di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung
·         Optimalisasi  Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP)
·         Implementasi Outer Ring Fising Port Development (ORFPoD)
·         Pembangunan PPS Bitung yang memeliki Wilayah Potensial dan Wilayah Perbatasan
·         Perluasan Dukungan Lintas Sektor dan Subsektor
·         Menunjang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) PPS Bitung

Sasaran organisasi atau unit kerja yang hendak dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu. Disamping itu, Renstra merupakan perwujudan keinginan luhur seluru staf, sehingga harus dijadikan pedoman organisasi dalam aktivitas kesehariannya.
Sasaran prioritas pembangunan, pengembangan dan operasional Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung  tahun 2012  sebagaimana yang tertuang dalam Renstra 2010-2014 antara lain :
Terwujudnya tata pengelolaan terhadap pelayanan pelabuhan secara optimal dengan target menaikan potensi pendaratan ikan di PPS Bitung dengan prosentase 15% menjadi 45% total pendaratan ikan di kota Bitung yang ditangkap di WPP 714, WPP715, WPP716, WPP717,WPP718 serta terpenuhi standar pelayanan minimal pelabuhan perikanan samudera.
Terwujudnya area kegiatan bisnis perikanan terpadu sehingga mampu menjadi agent development yaitu sebagai pusat pengembangan uasaha perikanan dan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis perikanan.
Terwujudnya daya dukung arus informasi guna meningkatkan peran perikanan tangkap terhadap pembangunan perekonomian lokal, regional dan nasional serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan dan Kesejahteraan Nelayan.
Terwujudnya kegiatan yang menjadi tembok pelindung bagi usaha perikanan terhadap kegiatan ilegal yang dilakukan oleh nelayan ataupun pengusaha perikanan asing di WPP 714, WPP715, WPP716, WPP717,WPP718 serta kesiapan penerapan PSM di pelabuhan perikanan.
Terwujudnya Potensi Lestari (MSY) sumberdaya perikanan laut relatif besar dengan tingkat target pendaratan 45%, merupakan peluang bagi pertumbuhan ekonomi regional dan peningkatan kesejahteraan masyarakan nelayan sebagai serambi terhadap Negara.
Terwujudnya kegiatan harmonis lintas Sektor dan subsektor dalam kaitan dengan iklim usaha yang menunjang untuk mendorong investasi dan ekspor serta peningkatan penerimaan negara non migas di bidang kelautan dan perikanan (Pro-Busines).
Terwujudnya kegiatan yang harmonis, saling mendukung dengan instansi terkait dalam rangka menuju Pelabuhan Perikan Samudera (PPS) Bitung go internasional tahun 2014.
Terwujudnya peningkatan produksi (pelagis besar) dan mutu utamanya tuna, tongkol dan cakalang (TTC) dalam rangka mendukung program industrialisasi perikanan tangkap.

ORGANISASI PPS BITUNG
Sasaran organisasi atau unit kerja yang hendak dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu. Disamping itu, Renstra merupakan perwujudan keinginan luhur seluru staf, sehingga harus dijadikan pedoman organisasi dalam aktivitas kesehariannya.
Sasaran prioritas pembangunan, pengembangan dan operasional Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung  tahun 2012  sebagaimana yang tertuang dalam Renstra 2010-2014 antara lain :
Terwujudnya tata pengelolaan terhadap pelayanan pelabuhan secara optimal dengan target menaikan potensi pendaratan ikan di PPS Bitung dengan prosentase 15% menjadi 45% total pendaratan ikan di kota Bitung yang ditangkap di WPP 714, WPP715, WPP716, WPP717,WPP718 serta terpenuhi standar pelayanan minimal pelabuhan perikanan samudera.
Terwujudnya area kegiatan bisnis perikanan terpadu sehingga mampu menjadi agent development yaitu sebagai pusat pengembangan uasaha perikanan dan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis perikanan.
Terwujudnya daya dukung arus informasi guna meningkatkan peran perikanan tangkap terhadap pembangunan perekonomian lokal, regional dan nasional serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan dan Kesejahteraan Nelayan.
Terwujudnya kegiatan yang menjadi tembok pelindung bagi usaha perikanan terhadap kegiatan ilegal yang dilakukan oleh nelayan ataupun pengusaha perikanan asing di WPP 714, WPP715, WPP716, WPP717,WPP718 serta kesiapan penerapan PSM di pelabuhan perikanan.
Terwujudnya Potensi Lestari (MSY) sumberdaya perikanan laut relatif besar dengan tingkat target pendaratan 45%, merupakan peluang bagi pertumbuhan ekonomi regional dan peningkatan kesejahteraan masyarakan nelayan sebagai serambi terhadap Negara.
Terwujudnya kegiatan harmonis lintas Sektor dan subsektor dalam kaitan dengan iklim usaha yang menunjang untuk mendorong investasi dan ekspor serta peningkatan penerimaan negara non migas di bidang kelautan dan perikanan (Pro-Busines).
Terwujudnya kegiatan yang harmonis, saling mendukung dengan instansi terkait dalam rangka menuju Pelabuhan Perikan Samudera (PPS) Bitung go internasional tahun 2014.
Terwujudnya peningkatan produksi (pelagis besar) dan mutu utamanya tuna, tongkol dan cakalang (TTC) dalam rangka mendukung program industrialisasi perikanan tangkap.
Berdasarkan PERMEN Kelautan dan Perikanan Nomor : 15 Tahun 2010 tanggal 06 Agustus 2010 maka Struktur Organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung terdiri dari :

1.     KEPALA PELABUHANHenry M. Batubara, S.Pi, M.SI
2.     KA. BAGTATA USAHA :Philipus Wahyu Hidayat, A.Pi
3.     KA. BID TATA OPERASIONAL : Lumpat Sormin, A.Pi
4.     KA. BID PENGEMBANGAN : Ir.Julius Jantje Patty
5.     KASUB BAG  KEUANGAN : Mariana Sendouw, S.Sos
6.     KASUB BAG UMUM  : Hanny Y Rumopa, S.Pi,MSi
7.     KASIE  KESYAHBANDARAN PERIKANAN : Julian Toni, S.St.Pi
8.     KASIE  PEMASARAN& INFORMASI : Ir. Amelia Klampung
9.     KASIE  SARANA : Passion Christian Zebblon, S.Pi, M.Si
10.  KASIE  PELAYANAN & PENGEMBANGAN USAHA  : Kodrat Twin Riskiyanti,SH
11.  KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Jenis ikan yang di daratkan di PPS Bitung utamanya Tuna, Tongkol, Cakalang dan Layang.Hasil Ikan Yang di Daratkan di PPS Bitung di pasarkan ke wilayah Bitung   dan sekitarnya, Surabaya, Jakarta (pasar domestik) dan Ekspor ke luar negeri: Uni Eropa, Jepang,  Taiwan, Amerika, China, Philipina, Vietnam, Kairo, Korea, Yaman, Afrika Selatan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar