A. Latar
Belakang
Indonesia merupakan Negara kepulauan
terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau dengan panjang garis pantai
sepanjang 81.000 km dan luas laut sekitar 3,1 juta km2 (0,3 juta km2 perairan
teritorial, dan 2,8 juta km2 perairan Nusantara) atau 62% dari luas teritorial.
Berdasarkan UNCLOS 1982 (United National Convention on the Law Of Sea 1982),
Indonesia diberi hak berdaulat (Sovereign right) memanfaatkan Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 2,7 juta km2 yang menyangkut eksploitasi dan
pengolahan sumber daya hayati dan non hayati. Batas terluar dari ZEE ini adalah
200 mil dari garis pangkal pada surut rendah atau low Water. (Rokhmin Dahuri,
2004).
Wilayah pesisir dan lautan Indonesia
terkenal dengan kekayaan dan keanekaragaman sumber daya alamnya, baik
sumberdaya hayati (perikanan, mangrove, dan terumbuh karang) maupun non hayati
(minyak bumi, gas, mineral dan barang tambang lainnya) Indonesia terkenal
sebagai Negara kaya akan keanekaragaman hayati (Biodiversty) laut
terbesar di Dunia.
Oleh karena itu untuk mendukung kegiatan
pemanfaatan sumberdaya hayati tersebut maka perlu didirikan fasilitas
pendaratan dan juga pengelolaan baik berupa kegiatan administrasi ataupun pengawasan kegiatan operasional
bidang perikanan di pelabuhan perikan. .
B. Tujuan
Tujuan yang
ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan
tentang pengertian pelabuhan perikanan, janis dan tipe pelabuhan perikanan,,
serta. diharapkan dapat memberi
informasi dan menambah pengetahuan tentang bagaimana kegiatan-kegiatan kapal
penangkap ikan dan gambaran tentang kegiatan oprasional kapal penangkapan ikan
di PPS Bitung.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
Defenisi Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan adalah daerah perairan yang
terlindung dari gelombang yang dilengkapi dengan fasilitas terminal laut yang
meliputi dermaga tempatkapal dapat bertambat untuk melakukan bongkar muat
barang dansebagai tempat penyimpanan untuk menunggu keberangkatan
berikutnya. (Rosdiana, 2009).
Pelabuhan perikanan tempat yang terdiri
dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh atau bongkar
muat ikan yang dilengkapi dengan fasiliats keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang Pelabuhan Perikanan.
Pelabuhan perikanan adalah suatu kawasan
perpaduan antara daratan dan lautan, yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas
untuk dipergunakan sebagai pangkalan penangkapan ikan, dan merupakan pintu
gerbang untuk memudahkan masuknya kapal-kapal perikanan.
Fungsi dan tujuan pelabuhan perikanan
Fungsi
Pelabuhan Perikanan
Fungsi
pelabuhan perikanan menurut pasal 41 UU No. 31 tahun 2004, yaitu:
1. Tempat
tambat labu kapal perikanan
2. Tempat
pendaratan ikan
3. Tempat
pemasaran dan distribusi ikan
4. Tempat
pelaksanaan mutu hasil perikanan
5. Tempat
mengumpulkan data tangkapan
6. Tempat
pelaksanaan penyluhan serta pengembangan masyarakat perikanan
7. Tempat
untuk memperlancar kegiatan oprasional kapal.
Tujuan pembangunan Pelabuhan Perikanan
Tujuan atau makna yang melekat pada
istilah pembangunan, semuanya akan selalu menunjuk kepada sesuatu yang positif,
artinya setiap pembangunan selalu diharapkan bermanfaat. Namun demikian, pada
dasarnya kegiatan pembangunan pelabuhan termasuk pelabuhan perikanan yang telah
dilakukan diharapkan dapat memberikan dampak secara fisik yang berupa ancaman
terhadap kerusakan ekologi baik berupa kerusakan lahan, biologi, maupun pencemaran.
Kemudian, seperti umumnya pada
setiap kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan terjadi pula dampak sosial
baik sosial maupun ekonomi, baik yang bersifat positif maupun negatif.
Pembangunan yang dilaksanakan
bertujuan mempertuas kesempatan kedua,meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang sekaligus menunjang kehidupan ekonomi masyarakat; antara lain
adalah pembangunan pelabuhan seperti yang telah dilakukan di beberapa wilayah
kabupaten di Propinsi Lampung. Pembangunan
pelabuhan perikanan terutama berfungsi dalam pelayanan jasa di bidang perikanan
termasuk docking, pengolahan ikan, sandar kapal dan pengadaan
sarana penangkapan ikan (Direktorat Jenderal Perikanan, 1994).
Klasifikasi
pelabuhan perikanan
Tipe dan kriteria Pelabuhan Perikanan di Indonesia menurut dasar hukum KEPMEN No. 16/MEN/2006. Klasifikasi pelabuhan perikanan adalah Sebagai berikut :
Pelabuhan Perikanan Samudera (Tipe A).
Melayani kapal berukuran diatas 60 GT (Wilayah laut teritorial, ZEEI dan perairan Internasional);
Memiliki Fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan 60 GT keatas;
Menampung diatas 6000 GT (ekivalen
dengan 100 buah kapal berukuran 60 GT);
Memiliki panjang dermaga 300 m keatas dan kedalaman kolam 3 m keatas.
Melayani kegiatan ekspor ikan skala industry perikanan.
.Pelabuhan Perikanan Nusantara (Tipe B).
Memiliki fasilitas tambat labuh kapal yang berukuran 30-60 GT (Perairan ZEEI dan laut teritorial);
Memiliki panjang dermaga 150-300 m dan kedalaman kolam diatas 3 m
Memiliki kapasitas penampungan kapal diatas 2250 GT (ekivalen) dengan 75 buah kapal berukuran 30 GT;
Melayani kegiatan ekspor ikan skala industry perikanan.
Pelabuhan Perikanan Pantai (Tipe C).
Memiliki fasilitas tambat labuh kapal yang berukuran10-30 GT yang berlayar di Perairan pedalaman,
perairan kepulauan, laut teritorial, wilayah ZEEI;
Memiliki panjang dermaga 100-150 m dan kedalaman kolam diatas 2 m;
Memiliki kapasitas menampung kapal diatas 300 GT (ekivalen) dengan 30 buah kapal berukuran 10 GT;
Pangkalan Pendaratan Ikan (Tipe D).
Memiliki fasilitas tambat labuh kapal yang berukuran3-10 GT yang berlayar di perairan pedalaman dan
perairan kepulauan;
Memiliki panjang dermaga 50-100
m dan Kedalaman kolam diatas
2 m;
Memiliki kapasitas untuk menampung kapal diatas 60 GT (ekivalen) dengan 20 buah kapal berukuran 3 GT;
Menurut
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelabuhan Perikanan pasal 1
tahun 2004, bahwa pelabuhan perikanan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Pelabuhan
Perikanan Samudra
Pelabuhan perikanan samudra juga
dapat disebut PPS, adalah pelabuhan perikanan kelas A, yang skala layanannya
sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan diwilayah laut teritorial,
Zona Ekonomi Eklusif dan perairan internasional.
2. Pelabuhan
Perikanan Nusantara
Pelabuhan perikanan nusantara juga
dapat disebut PPN, adalah pelabuhan perikanan kelas B, yang skala layanannya
sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan diwilayah laut teritorial,
Zona Ekonomi Eklusif Indonesia.
3. Pelabuhan
Perikanan Pantai
Pelabuhan
perikanan nusantara juga dapat disebut PPP, adalah pelabuhan perikanan kelas C,
yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan
diwilayah perairan pedalaman, kepulauan, laut teritorial, Zona Ekonomi Eklusif
Indonesia.
4. Pangkalan
Pendaratan Ikan
Pelabuhan
perikanan nusantara juga dapat disebut PPI, adalah pelabuhan perikanan kelas D,
yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan
diwilayah perairan pedalaman, kepulauan.
Fasilitas
pokok dan fasilitas funsional pelabuhan perikanan
Fasilitas
perikanan menurut keputusan mentri No. 10 tahun 2004 adalah sarana dan
prasarana yang tersedia di pelabuhan perikanan untuk mendukung oprasional
pelabuhan. Di dalam pelaksanaan fungsi dan peranannya,
pelabuhan perikanan dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Kapasitas
dan jenis fasilitas-fasilitas atau sarana yang ada umumnya akan menentukan
skala atau tipe dari suatu pelabuhan dan akan berkaitan pula dengan sekala
usaha perikanannya ( Lubis, 2000 ).
Adapun
fasilitas yang ada di pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan antara
lain :
1. Fasilitas
pokok
Fasilitas
pokok adalah fasilitas dasar utama yang diperlukan dalam kegiatan di suatu
pelabuhan. Fasilitas ini berfungsi untuk menjamin keamanan dan kelancaran kapal
baik sewaktu berlayar keluar masuk pelabuhan maupun sewaktu berlabuh di
pelabuhan.
1. Fasilitas pokok tersebut antara lain :
a. Dermaga
b. Kolam
pelabuhan
c. Alat
navigasi
d. Pemecah
gelombang
2. Fasilitas
fungsional
Fasilitas
fungsional adalah fasilitas yang berfungsi meninggikan nilai guna dan fasilitas
pokok yang menunjang aktifitas di pelabuhan. Fasilitas ini disediakan sesuai
dengan kebutuhan oprasional pelabuhan perikanan tersebut. Fasilitas fungsional
ini dikelompokan menjadi dua antara lain :
Penanganan
hasil tangkap dan pemasaranya, yaitu tempat pelelangan ikan, pabrik es, gudang
es refrigrasi, dan gedung pemasaran
Fasilitas
pemeliharaan dan perbaikan armada dan alat penangkapan ikan, yaitu tempat
perbaikan alat penangkapan ikan, ruang mesin, tempat perbaikan alat penangkapan
ikan, ruangan mesin, tempat penjemuran alat penangkapan ikan, bengkel, slipway,
gudang jaring, fasilitas perbekalan ( tangki instalasi air minum dan tangki
bahan bakar ) dan fasilitas komunikasi ( stasiun jaringan telepon dan radio SSB
).
3. Fasilitas
penunjang
Fasilitas
penunjang adalah fasilitas yang secara tidak langsung meningkatkan peranan
pelabuhan atau para pelaku mendapatkan kenyamanan melakukan aktifitas
pelabuhan. Fasilitas penunjang terdi dari :
Fasilitas
kesejahteraan : MCK, poliklinik, mess, kantin dan mushola.
Fasilitas
administrasi : kantor pengelola pelabuhan, ruang oprator, kantor syabandar dan
kantor bea cukai.
Pelayanan Pelabuhan Perikanan
Pelayanan pelabuhan perikanan merupakan suatu proses pelayanan jasa yang
diberikan pihak pelabuhan perikanan dan pihak penyediaan jasa lainnya,
diberikan untuk pengguna jasa pelabuhan perikanan (nelayan, pedagang bakul,
pengolah dan pengguna jasa pelabuhan perikanan lainnya)
Penyediaan jasa tersebut diawali dari kedatangan kapal atau barang yang
meliputi hasil tangkapan, kebutuhan melaut dan seluruh barang lainnya. Pelayanan jasa yang diberikan dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu ;
Pelayanan yang diberikan untuk aktifitas
disekitar tempat pelelangan ikan meliputi aktivitas pembongkaran dan pendaratan
hasil tangkapan;
Pelelangan atau pemasaran di TPI dan
distribusi hasil tangkapan, sedangkan pelayanan untuk aktivitas diluar wilayah
pelelangan ikan meliputi aktivitas tambat labuh dan penyediaan kebutuhan
melaut.
Proses pelayanan pelabuhan perikanan
tersebut diselengarakan dengan tujuan untuk memperlancar arus lalulintas kapal
dan barang dipelabuhan perikanan, agar tidak terjadi antrian yang dapat
mengganggu jalannya kinerja aktifitas dipelabuhan perikanan
Tata Cara Pelayanan Keluar Masuk
Kapal
Tata cara pelayanan kapal masuk
Dalam waktu paling lama 1x24 jam
sebelum kapal tiba pihak kapal menyampaikan pemberitahuan kepada pelabuhan atau
instansi yang terkait.
12 jam sebelum kapal tiba, kapal
melaporkan kedatangannya kepada pelabuhan atau instansi yang terkait.
Setelah pihak pelabuhan atau
instansi yang terkait menyetujui, maka ditetapkan pelayanan tanmbat dan
pemanduan.
Dalam waktu paling lama ½ jam
syahbandar menerbitkan Surat Pengawasan Olah Gerak, Surat Perintah Kerja
pelaksanaan pemanduan dan penambatan dengan persetujuan pihak pelabuhan. Jika
instansi yang terkait tidak memeberi persetujuan maka proses pelayanan tidak
dapat di lanjudkan.
Tata cara pelayanan kapal keluar
Sebelum keberangkatan , kapal
melaporkan 6jam sebelumnya kepada pihak pelabuhan atau instansi yang terkait.
Setelah mendapat laporan, pihak
pelabuhan memproses dan menyetujui permintaan kapal.
Setelah syahbandar menerbitkan Surat
Persetujuan Berlayar maka pihak
pelabuhan menetapakan waktu pelayanan pemandu dan penundaan kapal. Jika
permintaan tersebut tidak di setujui, maka pelayanan kapal tidak dapat di
lanjudkan.
III.
PEMBAHASAN
Pembangunan PPS Bitung dicanangkan pada tanggal 18 Juli 2001 oleh
Presiden RI Abdulrahman Wahid, peletakan batu pertama pelaksanaan pembangunan
oleh Walikota Bitung tanggal 16 September 2002. Pembangunan dimulai tahun 2002
dengan membangun fasilitas dermaga,
gedung kantor Pelabuhan, Tempat Pelelangan ikan, jalan, kios, dan lahan seluas
4,6 Ha. Ujicoba operasional pelabuhan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan
Pof.Dr. Rochmin Dahuri, pada tanggal 10 september 2004. Tanggal 10 Desember
2005 ditetapkan sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara Bitung melalui SK. Menpan
No.B/2712/M.Pan/12/2005 dan diresmikan oleh Bapak Presiden RI Susilo Bambang
Yudhoyono di Pacitan Jawa Timur pada tanggal 29 Desember 2007 dan Peningkatan
status PPN Bitung menjadi PPS Bitung pada tanggal 06 Oktober 2008 melalui Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor:
PER.19/MEN/2008.
Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung terletak di perairan laut Selat
Lembeh berhadapan dengan laut Sulawesi dan Samudera Pasifik pada koordinat
01º26 42” LU-125 º 12 24”BT di Kel. Aertembaga Satu, Kec. Aertembaga Kota
Bitung - Sulawesi Utara.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (PPS BITUNG)
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pelabuhan
ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
PER.15/MEN/2010,tanggal 06 Agustus 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sebagai berikut :
Kedudukan
Pelabuhan Perikanan adalah Unit
Pelaksanaan Teknis (UPT) di bidang Pelabuhan Perikanan yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Tugas Pokok
Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas
melaksanakan fasilitas produksi dan pemasaran hasil perikanan diwilayahnya,
pengawasan pemanfaatan sumberdaya ikan untuk pelestariannya, dan kelancaran
kegiatan kapal perikanan, serta pelayanan kesyahbandaran di pelabuhan
perikanan.
Fungsi
Sejalan dengan hal tersebut PPS Bitung
dituntut untuk mampu memberikan kinerja nyata dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan para nelayan sebagaimana
tertuang dalam PER. 08/MEN/2012. Untuk menjalankan tugas pokoknya Pelabuhan
Perikanan menyelenggarakan fungsi :
·
pelayanan pembinaan
mutu dan pengolahan hasil perikanan
·
pengumpulan data
tangkapan dan hasil perikanan
·
tempat pelaksanaan
penyuluhan dan pengembangan masyarakan nelayan
·
pelaksanaan kegiatan
operasional kapal perikanan
·
tempat pelaksanaan
pengawas dan pengendalian sumberdaya ikan
·
pelaksanaan
kesyahbandaran
·
tempat pelaksanaan
fungsi karantina ikan
·
publikasi hasil
pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan
·
tempat publikasi
hasil penelitian kelautan perikanan
·
pemantauan wilayah
pesisir
·
pengendalian
lingkungan
·
kepabeanan dan/atau
·
keimigrasian.
VISI DAN MISI (PPS BITUNG)
Meningkatkan pelayanan fungsi Pelabuhan
Perikanan dari 15% menjadi 45% dari potensi pendaratan ikan di kota Bitung.
Mendorong peningkatan produksi dan
produktifitas usaha penangkapan dalam rangka ketersediaan bahan baku industri
dan penerimaan devisa Negara.
Meningkatkan jaminan mutu hasil tangkapan
ikan yang didaratkan dan didistribusikan kedaerah pemasaran.
Meningkatakan investasi dan usaha
Pengembangan Usaha Masyarakat Pedesaan di lingkungan PPS Bitung.
Meningkatkan Industrialisasi perikanan
tangkap berbasis pelabuhan.
Meningkatkan koordinasi pelayanan dan
pelaksanaan Minapolitan.
Meningkatkan monitoring dan pemantauan
eksploitasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
Meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan
kesempatan kerja.
Meningkatkan pelayanan teknis kapal
perikanan dan kesyahbandaran.
Meningkatkan K5.
Menyediakan data dan informasi perikanan
(PIPP).
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat perikanan.
Meningkatkan perolehan PNBP.
Mendukung program wisata bahari kota
Bitung.
LANDASAN HUKUM
Peraturan Perundang-undangan sebagai
landasan hukum untuk melaksanakan Operasional Pengelolaan Pelabuhan Perikanan
Samudera Bitung adalah sebagai berikut :
Undang-Undang RI.No. 45 Tahun 2009
perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
PP. RI No, 19 Tahun 2006 Tentang Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
PERMEN Kelautan dan Perikanan
No.06/MEN/2007 tanggal 25 Januari 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan perikanan
PERMEN Kelautan dan Perikanan No.08 Tahun
2012 Tentang Kepelabuhanan Perikanan
PERMEN Kelautan dan Perikan No.17 Tahun
2006 tentang Usaha Perikan Tangkap
Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian negara, maka Nomenklatur
Departemen Kelautan dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan,
sedangkan struktur organisasi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak
mengalami perubahan.
OPERASIONAL PELABUHAN PERIKANAN
Tujuan yang hendak dicapai dalam operasional Pelabuhan Perikanan Samudera
Bitung merupakan penjabaran dan telaahan dari masing-masing tugas pokok dan
fungsi yang sudah ditetapkan dalam Perencanaan Strategis (RENSTRA). Agar tujuan
dapat terealisasi secara optimal, maka dalam operasionalnya senantiasa
memperhatikan kondisi eksternal maupun internal, sumberdaya yang tersedia,
permasalahan yang dihadapi serta skala prioritas tujuan yang hendak dicapai. Adapun
tujuan dan sasaran pembangunan PPS Bitung untuk tahun 2012 ditetapkan sebagai
berikut :
·
Meningkatkan kualitas pelayanan fungsi Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung
·
Implementasi Unit Bisnis Perikanan Terpadu di Pelabuhan Perikanan Samudera
Bitung
·
Optimalisasi
Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP)
·
Implementasi Outer Ring Fising Port
Development (ORFPoD)
·
Pembangunan PPS Bitung yang memeliki Wilayah
Potensial dan Wilayah Perbatasan
·
Perluasan Dukungan Lintas Sektor dan Subsektor
·
Menunjang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi
(Tupoksi) PPS Bitung
Sasaran organisasi atau unit kerja yang hendak dicapai dalam suatu kurun
waktu tertentu. Disamping itu, Renstra merupakan perwujudan keinginan luhur
seluru staf, sehingga harus dijadikan pedoman organisasi dalam aktivitas
kesehariannya.
Sasaran prioritas pembangunan, pengembangan dan operasional Pelabuhan
Perikanan Samudera Bitung tahun
2012 sebagaimana yang tertuang dalam
Renstra 2010-2014 antara lain :
Terwujudnya tata pengelolaan terhadap pelayanan pelabuhan secara optimal
dengan target menaikan potensi pendaratan ikan di PPS Bitung dengan prosentase
15% menjadi 45% total pendaratan ikan di kota Bitung yang ditangkap di WPP 714,
WPP715, WPP716, WPP717,WPP718 serta terpenuhi standar pelayanan minimal
pelabuhan perikanan samudera.
Terwujudnya area kegiatan bisnis perikanan terpadu sehingga mampu menjadi
agent development yaitu sebagai pusat pengembangan uasaha perikanan dan pusat
pertumbuhan ekonomi berbasis perikanan.
Terwujudnya daya dukung arus informasi guna meningkatkan peran perikanan
tangkap terhadap pembangunan perekonomian lokal, regional dan nasional serta
dalam upaya meningkatkan Pendapatan dan Kesejahteraan Nelayan.
Terwujudnya kegiatan yang menjadi tembok pelindung bagi usaha perikanan terhadap
kegiatan ilegal yang dilakukan oleh nelayan ataupun pengusaha perikanan asing
di WPP 714, WPP715, WPP716, WPP717,WPP718 serta kesiapan penerapan PSM di
pelabuhan perikanan.
Terwujudnya Potensi Lestari (MSY) sumberdaya perikanan laut relatif besar
dengan tingkat target pendaratan 45%, merupakan peluang bagi pertumbuhan
ekonomi regional dan peningkatan kesejahteraan masyarakan nelayan sebagai
serambi terhadap Negara.
Terwujudnya kegiatan harmonis lintas Sektor dan subsektor dalam kaitan
dengan iklim usaha yang menunjang untuk mendorong investasi dan ekspor serta
peningkatan penerimaan negara non migas di bidang kelautan dan perikanan
(Pro-Busines).
Terwujudnya kegiatan yang harmonis, saling mendukung dengan instansi
terkait dalam rangka menuju Pelabuhan Perikan Samudera (PPS) Bitung go
internasional tahun 2014.
Terwujudnya peningkatan produksi (pelagis besar) dan mutu utamanya tuna,
tongkol dan cakalang (TTC) dalam rangka mendukung program industrialisasi
perikanan tangkap.
ORGANISASI PPS BITUNG
Sasaran organisasi atau unit kerja yang hendak dicapai dalam suatu kurun
waktu tertentu. Disamping itu, Renstra merupakan perwujudan keinginan luhur
seluru staf, sehingga harus dijadikan pedoman organisasi dalam aktivitas
kesehariannya.
Sasaran prioritas pembangunan, pengembangan dan operasional Pelabuhan
Perikanan Samudera Bitung tahun
2012 sebagaimana yang tertuang dalam
Renstra 2010-2014 antara lain :
Terwujudnya tata pengelolaan terhadap pelayanan pelabuhan secara optimal
dengan target menaikan potensi pendaratan ikan di PPS Bitung dengan prosentase
15% menjadi 45% total pendaratan ikan di kota Bitung yang ditangkap di WPP 714,
WPP715, WPP716, WPP717,WPP718 serta terpenuhi standar pelayanan minimal
pelabuhan perikanan samudera.
Terwujudnya area kegiatan bisnis perikanan terpadu sehingga mampu menjadi
agent development yaitu sebagai pusat pengembangan uasaha perikanan dan pusat
pertumbuhan ekonomi berbasis perikanan.
Terwujudnya daya dukung arus informasi guna meningkatkan peran perikanan
tangkap terhadap pembangunan perekonomian lokal, regional dan nasional serta
dalam upaya meningkatkan Pendapatan dan Kesejahteraan Nelayan.
Terwujudnya kegiatan yang menjadi tembok pelindung bagi usaha perikanan terhadap
kegiatan ilegal yang dilakukan oleh nelayan ataupun pengusaha perikanan asing
di WPP 714, WPP715, WPP716, WPP717,WPP718 serta kesiapan penerapan PSM di
pelabuhan perikanan.
Terwujudnya Potensi Lestari (MSY) sumberdaya perikanan laut relatif besar
dengan tingkat target pendaratan 45%, merupakan peluang bagi pertumbuhan
ekonomi regional dan peningkatan kesejahteraan masyarakan nelayan sebagai
serambi terhadap Negara.
Terwujudnya kegiatan harmonis lintas Sektor dan subsektor dalam kaitan
dengan iklim usaha yang menunjang untuk mendorong investasi dan ekspor serta
peningkatan penerimaan negara non migas di bidang kelautan dan perikanan
(Pro-Busines).
Terwujudnya kegiatan yang harmonis, saling mendukung dengan instansi
terkait dalam rangka menuju Pelabuhan Perikan Samudera (PPS) Bitung go
internasional tahun 2014.
Terwujudnya peningkatan produksi (pelagis besar) dan mutu utamanya tuna,
tongkol dan cakalang (TTC) dalam rangka mendukung program industrialisasi
perikanan tangkap.
Berdasarkan PERMEN Kelautan dan Perikanan
Nomor : 15 Tahun 2010 tanggal 06 Agustus 2010 maka Struktur Organisasi
Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung terdiri dari :
1.
KEPALA PELABUHAN : Henry
M. Batubara, S.Pi, M.SI
2. KA. BAGTATA USAHA :Philipus Wahyu Hidayat, A.Pi
3. KA. BID TATA OPERASIONAL : Lumpat Sormin, A.Pi
4. KA. BID PENGEMBANGAN : Ir.Julius
Jantje Patty
5. KASUB BAG KEUANGAN : Mariana Sendouw, S.Sos
6. KASUB BAG UMUM : Hanny Y Rumopa, S.Pi,MSi
7. KASIE KESYAHBANDARAN PERIKANAN : Julian Toni, S.St.Pi
8. KASIE PEMASARAN& INFORMASI : Ir. Amelia Klampung
9.
KASIE SARANA : Passion Christian Zebblon, S.Pi, M.Si
10. KASIE PELAYANAN & PENGEMBANGAN USAHA : Kodrat Twin Riskiyanti,SH
11. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Jenis ikan yang di daratkan di PPS Bitung utamanya Tuna, Tongkol, Cakalang
dan Layang.Hasil Ikan Yang di Daratkan di PPS Bitung di pasarkan ke wilayah
Bitung dan sekitarnya, Surabaya,
Jakarta (pasar domestik) dan Ekspor ke
luar negeri: Uni Eropa, Jepang, Taiwan,
Amerika, China, Philipina, Vietnam, Kairo, Korea, Yaman, Afrika Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar