1.
Pengertian
Penyuluhan Secara Umum
Penyuluhan dalam arti umum
adalah ilmu social yang mempelajari system dan proses perubahan individu pada
masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang
diharapkan. Penyuluhan, dengan demikian dapat diartikan sebagai suatu system
pendidikan yang bersifat non formal diluar sisitem sekolah yang biasa.
Pendidikan bagi masyarakat sendiri,menurut carter V (1995), adalah merupakan proses
perkembangan pribadi, proses social, proses pengembangan keterampilan sesuai
profesi serta kegiatan bersama dalam memahami ilmu pengetahuan yang tersusun
dan dikembangkan dari masa kemasa oleh setiap generasi bangsa.
Pendidikan masyarakat
juga mengandung pengertian usaha manusia untuk meningkatkan kepribadian,
keterampilan, dan pengetahuan agar dapat diserap dan dipraktekan oleh
masyarakat. Dengan mengacu pada pengertian diatas, penyuluhan adalah usaha
mengubah perilaku seseorang dan kelauarganya atau kelompoknya agar mereka
mengetahui,menyadari, mempunyai kemampuan dan kemauan, serta tanggung jawab
untuk memecahkan masalahnya sendiri dalam rangka kegiatan usahanya dan kehidupannya.
Agar dapat memperoleh
wawasan yang lebih luas perlu dikemukakan beberapa istilah yang berkenaan
dengaan penyuluhan. Pengertian penyuluhan dapat bermaam-macam, tergantung dari
sudut pandang seseorang Iistilah-istilah yang berkenaan dengan penyuluhan
diantaranya adalah :
·
Dalam bahasa
Belanda digunakan istilah Voorlichting yang
berarti member penerangan untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah
ini digunakan pada masa colonial bagi Negara-negara jajahan belanda.
·
Bahasa Inggris
dan Jerman masing-masing mengistilahka sebagai pemberian saran atau Baratung yang berarti seseorang pakar
dapat memberikan petunjuk kepada seseorang tetapai seseorang tersebut yang
berhak untuk menentukan pilihannya.
·
Dalam Bahasa
Austria dikenal istilah “Foderung” yang berarti menggiring seseorang kearah
yang di inginkan, kata mana mirip dengan istilah di Korea yakni bimbingan
Pedesaan.
·
Bahasa Spanyol
dikenal istilah “Capacitation” menuunjukan adanya keinginan untuk meningkatkan
kemampuan manusia yang dapat diartikan dengan pelatihan.
2. Pengertian
Penyuluhan Mneurut Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Penyuluhan
Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, Teknologi permodalan, dan sumberdaya lainnya sebgai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraanya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Penyuluhan (Pertanian,
Perikanan, Kehutanan) Menurut UU No. 16 Tahun 2006 adalah proses
pembelajaran bagi peelaku utama serta elaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolng dan mengorganisasikan dirinya dalam mengkases informasi pasar,teknolgi
permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3. Asas Peyuluhan
1.
Eksplanasi asas
meneurut UU N. 16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, Perikanan dan
Kehutanan.
Sesuai
dengan pasal 2, penyuluah perikanan diselenggarakan berasaskan demokrasi,
manfaat, kesetaraan, keterpaduan, kesimbangan, keterbukaan, kerjasama,
partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan
bertanggung gugat.
2. Eksplanasi
Definitif
a.
Yang dimaksud
dengan “penyuluhan berasaskan demokrasi” yaitu penyuluhan yang diselenggarakan
dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan
pelaku utama dan pelaku usaha lainnya.
b.
Yang dimaksud
dengan “penyuluhan berasakan manfaat” yaitu penyuluhan yang harus memberikkan
nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku
untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan
pelaku usaha.
c.
Yang dimaksud
dengan “penyuluhan berasakan kesetaraan” yaitu hubungan antara penyuluh,pelaku
utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.
d.
Yang dimaksud
dengan “penyuluhan berasaskan keterpaduan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan
yang dilaksanakan secara terpadu antara kepentingan pemerintah, duia usaha dan
masyarakat.
e.
Yang dimaksud
dengan “penyuluhan berasaskan keseimbangan” yaitu setiap penyelenggaraan
penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antar kebijakan, inovasi teknologi
dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan
pemanfaatan sumberdaya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antara
kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif tertinggal.
f.
Yang dimaksud
dengan “penyuluhan berasaskan keterbukaan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan
dilakukan secara terbuka antara penyuluh dengan pelaku utama serta pelaku
usaha.
g.
Yang dimaksu
dengan “penyuluhan berasaskan kerjasama” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus
dilakukan secara sinergis dalam kegiatan pembagunan pertanian, perikanan dan
kehutanan serta sector lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan
masyarakat.
h.
Yang dimaksud
dengan “penyuluhan berasaskan partisipatif” yaitu penyelenggaraan penyuluhan
yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
i.
Yang dimaksud
dengan “penyuluhan berasaskan kemitraan” yaitu penyuluhan yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat,
dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang di fasilitasi
oleh penyuluh.
j.
Yang dimaksud
dengan “penyuluhan berasaskan berkelanjutan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan
dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan,
keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan
sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.
k.
Yang dimaksud
dengan “penyuluhan berasaskan berkeadilan” yaaitu penyelenggaraan penyuluhan
yang memposisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan
secara proporsional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku
utama dan pelaku usaha.
l.
Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan
pemerataan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harrus dapaat diselenggarakan
secara merata bagi seluruh Wilayah Republic Indonesia dan segenap lapisan
pelaku utama dan pelaku usaha.
m.
Yang dimaksu
dengan “penyuluhan berasaskan bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja
penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan
denga perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai,
rasional dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
4.
Falsafah
Penyuluhan
Pengertian falsafah penyuluhan
adalah sebagai suatu pandangan hidup yang merupakann landasan pemikiran yang
bersumber pada kebijakan moral tentang segala sesuatu yang akan dan harus
diterapkan dalampraktik. Falsafah penyuluhan harus berpijak pada pentingnya
pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada
empat hal penting yang harus diperhatikan oleh penyuluh sehubungan dengan falasafah
penyuluhan tersebut yaitu:
a.
Penyuluh harus
bekerjasama dengan masyarakat dan bukan bekerja untuk masyarakat;
b.
Penyuluh tidak
boleh menciptkan ketergantungan, tetapi justru harus mendorong kemandirian;
c.
Penyuluh harus
mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat;
d.
Penyuluhan harus
mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu,
kelompok, dan masyarakat umumnya.
5.
Tujuan
penyuluhan Perikanan
1.
Eksplanasi tujuan
menurut UU No.16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 3, tujuan pengaturan system
penyuluhan perikanan meliputi pengembangan sumberdaya manusia dan peningkatan
modal social, yaitu
a.
Memperkuat
pengembangan perikanan yang maju dan modern dalam system pembangunan yang
berkelanjutan
b.
Memberdayakan
pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan
iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian
peluang, peningkatan kesadaran, dn pendampingan serta fasilitasi.
c.
Memberikan
kepastian hokum bagi terselenggranya penyuluhan yang produktif, efektif,
efesien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajr,
kesetaraan gender, berwawasan luas kedepan, berwawasan lingkungan dan
bertanggung gugat yang dapt menjamin terlaksananya pembangunan perikanan.
d.
Memberikan
perlindungan, keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha
untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan seerta bagi penyuluh dalam melaksanakan
penyuluhan.
e.
Mengembangkan sumberdaya
manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan
perikanan.
2. Eksplanasi
defenitif
a.
Yang dimaksud
dengan “pengembangan sumberdaya manusia” sntara lain peningkatan semangat,
wawasan, keserdasan, keterampilan serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
membentuk kepribadian yang mandiri.
b.
Yang dimaksud
dengan “peningkatan modal sosial” antara lain pembentukan kelompok, gabungan
kelompok, manajemen, kepemimpinan, akses modal, dan akses informasi.
c.
Yang dimaksud “terdesentralisasi”
yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan merupakan urusan rumah tangga dea atau
unit kerja lapangan,kabupaten/kota, dan provinsi.
d.
Yang dimaksud
“partisipatif” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan melibatkan pelaku utama
mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi.
e.
Yang dimaksud
dengan “keterbukaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dilakukan
dengan prinsip transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua unsure yang
terlibat.
f.
Yang dimaksud dengan “keswadayaan” yaitu bahwa
penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan mengutamakan kemampuan penyuluhan
sendiri.
g.
Yang dimaksud
dengan “kemitrasejajaran“ yaaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan
berdasarkan asas kesetaraan kedudukan antara penyulluh,pelaku utama, dan pelaku
usaha.
h.
Yang dimaksud
dengan “bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan
dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang
telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan
kegiatannya dapat dijadwalkan.
Karena tujuan penyuluhan jangka panjang
adalah terjadi peningkatan taraf hidup masyarakat, maka hal ini hanya dapat
dicapai apabila masyarakat telah melakukan langkah-langkah sebagi berikut.
a. Better
Farming, mau dan mampu mengubah cara-cara usaha dengan cara-cara yang lebih
baik.
b. Better
Business, berusaha yang lebih menguntungkan mau dan mampu menjahui para
pengijon, lintah darat, dan melakukan teknis pemasaran yang benar.
c. Better
Living,hidup lebih baik dengan mamu menghemat, tidak berfoya-foya dan setelah
berlangsungnya masa panenan, bias menabung, bekerjasama memperbaiki hygiene
lingkungan, dan mampu mencari alternative lain dalam halusaha, missal
mendirikan industry rumah tangga yang lain dengan mengikutsertakan keluarganya
guna mengisi kekosongan waktu selama menuggu panenan berikutnya.
6.
Fungsi
Penyuluhan Perikanan
Eksplanasi fungsi menurut UU No16 Tahun
2006 tentang system penyuluhan pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Fungsi system penyuluhan meliputi,
termaktub dalam pasal 4, yaitu :
a. Memfasilitasi
prose pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha;
b. Mengupayakan
kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi,
dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
c. Meningkatkan
kemampuan kepemimpinanan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku
usaha
d. Membantu
pelaku utam dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi
organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi,produktif, menerapkan tata kelola
berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
e. Membantu
menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang
dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
f.
Menumbuhkankembangkan
kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha tehadap kelestarian fungsi lingkungan.
g. Melembagakan
nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama
secara berkelanjutan.
Fungsi penyuluhan adalah
menjembatani kesenjangan antara praktik yang biasa dijalankan olesh sasaran
dengan pengetahuan dan tekhnologi yang selalu berkembang menjadi kebutuhan
sasaran tersebut. Dengan demikian, penyuluhan dengan para penyuluhnya merupakan
penghubung yang bersifat dua arah (two way traffic) antara :
a. Pengetahuan
yang dibutuhkan sasaran dengan pengalaman yang biasa dilakukan oleh sasaran;
b. Penglaman
baru yang terjadi pihak para ahli dengan kondisi yang nyata dialami sasaran.
Karena itu, fungsi
penyuluhan dapat dianggap sebagai penyampai dan penyesuai program nasional dan
regional agar dapat diikuti dan dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga
program-program masyarakaat yang disusun dengan itikad baik akan berhasil dan
mendapat partisipasi masyarakat.
7. Sasaran
Penyuluhan Perikanan
Berdasarkan UU No.16
thun 2006, pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi :
-
Sasaran utama
kegiatan penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.
o
Pelaku utama
kegiatan perikanan adalah nelayan,pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.
o
Pelaku usaha
adalah perorangan warga Negara Indonesia atau badan hokum yang dibentuk menurut
Hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan
dari hulu sampai hilir.
-
Sasaran antara
penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang leiputikelompok atau lembaga
pemerhati pertanian, perikanan dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh
masyarakat.
Pada dasarnya sasaran penyuluhan adalah
manusia biasa dengan segala keterbatasan dan kelebihan masing-masing, dimana
secara umum kondisi yang demikian sangat mempengaruhi efektivitas penyuluhan.
Beberapa hala yang perlu diamati pada
diri sasaran penyuluhan adalah ada tidaknya motivasi pribadi sasarn penyuluhan
dalam melakukan suatu perubahan. Menurut Samsudin (1992), sasran penyuluhan
sebenarnya tidak hanya individunya saja, tetapi meliputi juga keluarganya,
kelompok masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dlam usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar