Kamis, 16 Februari 2017

DASAR-DASAR PENYULUHAN PERIKANAN


1.         Pengertian Penyuluhan Secara Umum
Penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu social yang mempelajari system dan proses perubahan individu pada masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan. Penyuluhan, dengan demikian dapat diartikan sebagai suatu system pendidikan yang bersifat non formal diluar sisitem sekolah yang biasa. Pendidikan bagi masyarakat sendiri,menurut carter V (1995), adalah merupakan proses perkembangan pribadi, proses social, proses pengembangan keterampilan sesuai profesi serta kegiatan bersama dalam memahami ilmu pengetahuan yang tersusun dan dikembangkan dari masa kemasa oleh setiap generasi bangsa.
Pendidikan masyarakat juga mengandung pengertian usaha manusia untuk meningkatkan kepribadian, keterampilan, dan pengetahuan agar dapat diserap dan dipraktekan oleh masyarakat. Dengan mengacu pada pengertian diatas, penyuluhan adalah usaha mengubah perilaku seseorang dan kelauarganya atau kelompoknya agar mereka mengetahui,menyadari, mempunyai kemampuan dan kemauan, serta tanggung jawab untuk memecahkan masalahnya sendiri dalam rangka kegiatan usahanya dan kehidupannya.
Agar dapat memperoleh wawasan yang lebih luas perlu dikemukakan beberapa istilah yang berkenaan dengaan penyuluhan. Pengertian penyuluhan dapat bermaam-macam, tergantung dari sudut pandang seseorang Iistilah-istilah yang berkenaan dengan penyuluhan diantaranya adalah :
·        Dalam bahasa Belanda digunakan istilah Voorlichting yang berarti member penerangan untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah ini digunakan pada masa colonial bagi Negara-negara jajahan belanda.
·        Bahasa Inggris dan Jerman masing-masing mengistilahka sebagai pemberian saran atau Baratung yang berarti seseorang pakar dapat memberikan petunjuk kepada seseorang tetapai seseorang tersebut yang berhak untuk menentukan pilihannya.
·        Dalam Bahasa Austria dikenal istilah “Foderung” yang berarti menggiring seseorang kearah yang di inginkan, kata mana mirip dengan istilah di Korea yakni bimbingan Pedesaan.
·        Bahasa Spanyol dikenal istilah “Capacitation” menuunjukan adanya keinginan untuk meningkatkan kemampuan manusia yang dapat diartikan dengan pelatihan.

2.      Pengertian Penyuluhan Mneurut Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, Teknologi permodalan, dan sumberdaya lainnya sebgai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraanya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Penyuluhan (Pertanian, Perikanan, Kehutanan) Menurut UU No. 16 Tahun 2006 adalah proses pembelajaran bagi peelaku utama serta elaku usaha agar mereka mau dan mampu menolng dan mengorganisasikan dirinya dalam mengkases informasi pasar,teknolgi permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

3.      Asas Peyuluhan
1.         Eksplanasi asas meneurut UU N. 16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Sesuai dengan pasal 2, penyuluah perikanan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, kesimbangan, keterbukaan, kerjasama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.
2.       Eksplanasi Definitif
a.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan demokrasi” yaitu penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama dan pelaku usaha lainnya.
b.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasakan manfaat” yaitu penyuluhan yang harus memberikkan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
c.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasakan kesetaraan” yaitu hubungan antara penyuluh,pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.
d.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keterpaduan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan secara terpadu antara kepentingan pemerintah, duia usaha dan masyarakat.
e.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keseimbangan” yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antar kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumberdaya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antara kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif tertinggal.
f.         Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keterbukaan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dengan pelaku utama serta pelaku usaha.
g.       Yang dimaksu dengan “penyuluhan berasaskan kerjasama” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus dilakukan secara sinergis dalam kegiatan pembagunan pertanian, perikanan dan kehutanan serta sector lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
h.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan partisipatif” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
i.         Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan kemitraan” yaitu penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang di fasilitasi oleh penyuluh.
j.         Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan berkelanjutan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.
k.        Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan berkeadilan” yaaitu penyelenggaraan penyuluhan yang memposisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
l.          Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan pemerataan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harrus dapaat diselenggarakan secara merata bagi seluruh Wilayah Republic Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha.
m.     Yang dimaksu dengan “penyuluhan berasaskan bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan denga perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

4.      Falsafah Penyuluhan

Pengertian falsafah penyuluhan adalah sebagai suatu pandangan hidup yang merupakann landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan dalampraktik. Falsafah penyuluhan harus berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada empat hal penting yang harus diperhatikan oleh penyuluh sehubungan dengan falasafah penyuluhan tersebut yaitu:
a.       Penyuluh harus bekerjasama dengan masyarakat dan bukan bekerja untuk masyarakat;
b.       Penyuluh tidak boleh menciptkan ketergantungan, tetapi justru harus mendorong kemandirian;
c.       Penyuluh harus mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat;
d.       Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan masyarakat umumnya.


5.      Tujuan penyuluhan Perikanan
1.         Eksplanasi tujuan menurut UU No.16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 3, tujuan pengaturan system penyuluhan perikanan meliputi pengembangan sumberdaya manusia dan peningkatan modal social, yaitu
a.       Memperkuat pengembangan perikanan yang maju dan modern dalam system pembangunan yang berkelanjutan
b.       Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dn pendampingan serta fasilitasi.
c.       Memberikan kepastian hokum bagi terselenggranya penyuluhan yang produktif, efektif, efesien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajr, kesetaraan gender, berwawasan luas kedepan, berwawasan lingkungan dan bertanggung gugat yang dapt menjamin terlaksananya pembangunan perikanan.
d.       Memberikan perlindungan, keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan seerta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan.
e.       Mengembangkan sumberdaya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan perikanan.
2.       Eksplanasi defenitif
a.       Yang dimaksud dengan “pengembangan sumberdaya manusia” sntara lain peningkatan semangat, wawasan, keserdasan, keterampilan serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk kepribadian yang mandiri.
b.       Yang dimaksud dengan “peningkatan modal sosial” antara lain pembentukan kelompok, gabungan kelompok, manajemen, kepemimpinan, akses modal, dan akses informasi.
c.       Yang dimaksud “terdesentralisasi” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan merupakan urusan rumah tangga dea atau unit kerja lapangan,kabupaten/kota, dan provinsi.
d.       Yang dimaksud “partisipatif” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan melibatkan pelaku utama mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi.
e.       Yang dimaksud dengan “keterbukaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dilakukan dengan prinsip transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua unsure yang terlibat.
f.          Yang dimaksud dengan “keswadayaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan mengutamakan kemampuan penyuluhan sendiri.
g.       Yang dimaksud dengan “kemitrasejajaran“ yaaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan berdasarkan asas kesetaraan kedudukan antara penyulluh,pelaku utama, dan pelaku usaha.
h.       Yang dimaksud dengan “bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

Karena tujuan penyuluhan jangka panjang adalah terjadi peningkatan taraf hidup masyarakat, maka hal ini hanya dapat dicapai apabila masyarakat telah melakukan langkah-langkah sebagi berikut.
a.       Better Farming, mau dan mampu mengubah cara-cara usaha dengan cara-cara yang lebih baik.
b.       Better Business, berusaha yang lebih menguntungkan mau dan mampu menjahui para pengijon, lintah darat, dan melakukan teknis pemasaran yang benar.
c.       Better Living,hidup lebih baik dengan mamu menghemat, tidak berfoya-foya dan setelah berlangsungnya masa panenan, bias menabung, bekerjasama memperbaiki hygiene lingkungan, dan mampu mencari alternative lain dalam halusaha, missal mendirikan industry rumah tangga yang lain dengan mengikutsertakan keluarganya guna mengisi kekosongan waktu selama menuggu panenan berikutnya.

6.      Fungsi Penyuluhan Perikanan
Eksplanasi fungsi menurut UU No16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Fungsi system penyuluhan meliputi, termaktub dalam pasal 4, yaitu :
a.       Memfasilitasi prose pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha;
b.       Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
c.       Meningkatkan kemampuan kepemimpinanan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha
d.       Membantu pelaku utam dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi,produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
e.       Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
f.         Menumbuhkankembangkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha tehadap kelestarian fungsi lingkungan.
g.       Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.

Fungsi penyuluhan adalah menjembatani kesenjangan antara praktik yang biasa dijalankan olesh sasaran dengan pengetahuan dan tekhnologi yang selalu berkembang menjadi kebutuhan sasaran tersebut. Dengan demikian, penyuluhan dengan para penyuluhnya merupakan penghubung yang bersifat dua arah (two way traffic) antara :
a.       Pengetahuan yang dibutuhkan sasaran dengan pengalaman yang biasa dilakukan oleh sasaran;
b.       Penglaman baru yang terjadi pihak para ahli dengan kondisi yang nyata dialami sasaran.

Karena itu, fungsi penyuluhan dapat dianggap sebagai penyampai dan penyesuai program nasional dan regional agar dapat diikuti dan dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga program-program masyarakaat yang disusun dengan itikad baik akan berhasil dan mendapat partisipasi masyarakat.

7.       Sasaran Penyuluhan Perikanan
Berdasarkan UU No.16 thun 2006, pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi :
-       Sasaran utama kegiatan penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.
o   Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan,pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.
o   Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau badan hokum yang dibentuk menurut Hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir.
-       Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang leiputikelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.

Pada dasarnya sasaran penyuluhan adalah manusia biasa dengan segala keterbatasan dan kelebihan masing-masing, dimana secara umum kondisi yang demikian sangat mempengaruhi efektivitas penyuluhan.

Beberapa hala yang perlu diamati pada diri sasaran penyuluhan adalah ada tidaknya motivasi pribadi sasarn penyuluhan dalam melakukan suatu perubahan. Menurut Samsudin (1992), sasran penyuluhan sebenarnya tidak hanya individunya saja, tetapi meliputi juga keluarganya, kelompok masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dlam usahanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar