Jumat, 24 Februari 2017

Pedoman Pelaksanaan Kerja Penyuluh Perikanan PNS di UPT KKP
(Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Tahun 2012)





BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Penyuluh Perikanan  adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Peran,  tugas,  dan  tanggungjawab  Penyuluh Perikanan PNS  sangat  penting  dalam mewujudkan  tujuan  yang krusial,  yaitu  sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup
Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan Penyuluh Perikanan yang professional. Eksistensi Penyuluh Perikanan yang profesional dibutuhkan untuk mendukung visi menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil produk perikanan terbesar pada Tahun 2014 dengan misi menyejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan.
Secara faktual, jumlah Penyuluh Perikanan yang ada belum memenuhi kebutuhan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pelaku utama perikanan. Ekspektasi kebutuhan Penyuluh Perikanan sebanyak 15.350 orang dengan asumsi 1 kecamatan potensi perikanan didukung minimal 3 orang Penyuluh Perikanan diharapkan dapat terpenuhi pada Tahun 2014.
Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merekrut sebanyak 109 Calon Penyuluh Perikanan yang telah ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan selaku instansi pembina Penyuluh Perikanan menyusun Pedoman Kerja Penyuluh Perikanan PNS di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.


B.     Tujuan
Tujuan dari pedoman kerja ini adalah:
1.      Memberikan acuan kerja Penyuluh Perikanan PNS yang dipekerjakan di UPT KKP dalam melaksanakan tugasnya;
2.      Membangun mekanisme dan tata kerja Penyuluh Perikanan PNS Pusat yang kondusif dengan kelembagaan dan stakeholder yang terkait dalam memfasilitasi kegiatan penyuluhan perikanan;
3.      Meningkatkan kinerja Penyuluh Perikanan PNS Pusat yang efektif dan efisien mendukung penyelenggaraan penyuluhan perikanan di kabupaten/kota; dan
4.      Menjadi acuan bagi instansi Pembina Penyuluh Perikanan, UPT KKP, dan stakeholder dalam mengevaluasi kinerja Penyuluh Perikanan.

  
BAB II
TUGAS, FUNGSI DAN STATUS

A.     Tugas
Penyuluh Perikanan PNS di UPT sebagaimana dimaksud pada pedoman ini adalah Penyuluh Perikanan PNS dalam jenjang jabatan Ahli Pertama yang memiliki tugas sebagai berikut :
1.   Melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan meliputi: a) Persiapan           b) Pelaksanaan dan c) Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Rincian Kegiatan Penyuluh Perikanan Ahli, sebagai berikut :
a.    Mengumpulkan data/informasi sekunder tingkat kesulitan tinggi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
b.    Mengolah data/informasi tingkat kesulitan rendah tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan.
2.  melaksanakan tugas tambahan sebagai petugas pencatatan/pencacahan data sektor kelautan dan perikanan, melaksanakan penyuluhan di wilayah/kawasan diluar wilayah binaan UPT, serta mendukung pendampingan program prioritas KKP.

B.     Fungsi dan Status
Fungsi Penyuluh Perikanan :
1.  sebagai motivator, fasilitator, mediator, dan dinamisator penyelenggaraan penyuluhan perikanan;
2.  sebagai agen pemberdayaan masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha perikanan dengan meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilakunya di bidang penangkapan, budidaya, pengolahan dan pemasaran ikan; dan
3.  sebagai subjek pembangunan dan menjadi faktor kunci keberhasilan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Status Penyuluh Perikanan PNS Pusat yang dipekerjakan di UPT KKP adalah :
1.  Memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di Pusluh KP, sehingga administrasi kepegawaian menjadi wewenang Pusat Penyuluhan KP Badan Pengembangan SDM KP;
2.  Memiliki Wilayah kerja Penyuluh Perikanan PNS pada lingkungan UPT dan binaan UPT, wilayah kerja di luar lingkungan UPT terutama yang berbentuk sentra/kawasan industrialisasi perikanan serta kawasan minapolitan/potensi perikanan; dan
3.  Segala hal terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan Kewajiban Penyuluh Perikanan PNS Pusat adalah:
1.    Mendapatkan gaji dan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) Perikanan PNS melalui anggaran Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan;
2.    Mengikuti Diklat Prajabatan PNS, Diklat Manajemen dan Teknik Fungsional, dan Diklat lainnya yang mendukung keprofesiannya;
3.    Menyusun rencana kegiatan yang mengacu pada Programa tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dimana UPT berada;
4.    Mengusulkan dan melaksanakan dana percontohan seperti demplot, dempond, dem hasil/cara dan dem area;
5.    Berkoordinasi dengan badan/lembaga yang menangani penyuluhan perikanan, dinas/instansi teknis sektor kelautan dan perikanan Provinsi/kabupaten/Kota;
6.    Berkoordinasi dengan lembaga dan stakeholder terkait dalam penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan dan mengakses teknologi informasi kelautan dan perikanan;
7.    Melakukan koordinasi dengan Koordinator Penyuluh Perikanan PNS di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Regional Wilayah dalam kegiatan yang sifatnya tematik/terjadwal/insidentil;
8.    Pengumpulan data sesuai dengan potensi yang ditentukan;
9.    Berkolaborasi dengan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) dalam pendampingan program prioritas KKP;
10. Melaksanakan sebagian tugas fungsi dari UPT KKP yang terkait dengan penyuluhan; dan
11. Selain sumber pembiayaan yang berasal dari Satker Pusluh KP, Penyuluh Perikanan dapat menerima bantuan pembiayaan dari sumber lainnya.

BAB IV
MEKANISME DAN TATA HUBUNGAN KERJA PENYULUH PERIKANAN PNS

   Dalam melaksanakan kegiatan, Penyuluh Perikanan di UPT memiliki mekanisme dan tata hubungan kerja sebagai berikut :
1.     Hubungan kerja hirarki pembinaan Penyuluh Perikanan dengan Pusat Penyuluhan KP dalam hal penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, dan hal lain berkaitan dengan administrasi kepegawaian.
2.     Hubungan kerja konsultatif fungsional Penyuluh Perikanan dengan Kepala UPT lingkup KKP dalam rangka :
    Pengusulan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3);
    Pengusulan angka kredit ke Pusat Penyuluhan KP BPSDMKP;
    Penetapan wilayah binaan penyuluhan di wilayah kerja dan binaan UPT; dan
    Tugas tambahan UPT terkait kegiatan yang mendukung penyuluhan
3.     Hubungan konsultatif koordinasi dengan Kepala badan/Lembaga yang menangani penyuluhan perikanan di Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan dan peningkatan kapasitas Penyuluh Perikanan;
4.     Hubungan kerja koordinatif dengan lembaga-lembaga lain dan stakeholder yang berkaitan dengan penyuluhan dan pelaku usaha lainnya dalam kegiatan pelayanan sarana produksi, pengolahan, pemasaran, kredit, dan pengembangan usaha serta pelayanan sosial lainnya;
5.     Hubungan koordinatif fungsional Penyuluh Perikanan dengan organisasi profesi Penyuluh Perikanan (IPKANI) di wilayah kerjanya dalam rangka pengembangan keprofesian;
6.     Hubungan koordinatif fungsional dan Profesional antara Penyuluh Perikanan di UPT KKP dengan Penyuluh Perikanan Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan jenjang karier;
7.     Pembinaan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka pembinaan penyuluhan kepada perseorangan, kelompok dan keluarganya termasuk gabungan kelompok, asosiasi dan korporasi.
Indikator Kinerja Penyuluh Perikanan PNS Pusat di UPT
1.     Mengumpulkan dan mengolah data/informasi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
2.     Menyusun Rencana Kerja Penyuluhan berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan;
3.     Memfasilitasi pelaku utama (KUB/Poklahsar/Pokdakan) dalam pelaksanaan PRA dan Penyusunan   Programa Penyuluhan di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota;
4.     Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak, media tertayang dan media terdengar;
5.     Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha;
6.     Menumbuhkembangkan usaha pelaku utama dan pelaku usaha perikanan berbasis UPT;
7.     Melakukan pemberdayaan, pembinaan teknis dan manajemen kelompok pelaku utama perikanan melalui fasilitasi pelatihan, bimbingan, dan demonstrasi/percontohan; dan
8.     Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan dan mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di wilayah kerja.


BAB V
SUPERVISI, MONITORING DAN PELAPORAN

A.     Supervisi, Monitoring
Supervisi dan Monitoring terhadap kinerja Penyuluh Perikanan Pusat yang dipekerjakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaksanakan  secara periodik  oleh Pusat Penyuluhan KP sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui kegiatan Monev dengan memperhatikan pendapat dari Kepala UPT; Kepala UPT dimana Penyuluh Perikanan Pusat dipekerjakan; Koordinator Penyuluh Perikanan Pusat di Regional.
B.     Pelaporan
Penyuluh Perikanan Pusat yang dipekerjakan di UPT KKP mempunyai kewajiban setiap triwulan (tiga bulan) untuk mengirimkan laporan kegiatan pelaksanaan penyuluhan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional penyuluh perikanan dan dikirimkan ke Pusat Penyuluhan KP, Gd.Minabahari III Lantai 6, Jl.Medan Merdeka Timur N0.16, Jakarta Pusat, Jakarta 11011.  Laporan Penyuluh Perikanan memuat :
1.       Surat pengantar dari Kepala UPT;
2.       Lembar pengesahan;
3.       Kata pengantar;
4.       Form rencana kerja 1 tahun (Form 1);
5.       Form rencana kerja bulanan (Form 2);
6.       Form laporan bulan kegiatan penyuluhan (Form 3);
7.       Form perkembangan data kelompok pelaku utama perikanan (Form 4);
8.       Lampiran-lampiran, contoh : peta wilayah kerja, data penduduk, data potensi wilayah, dll.;
9.       Laporan kegiatan penyuluhan dikirimkan ke Pusat Penyuluhan KP setelah mendapatkan pengesahan dari Kepala UPT dan ditembuskan ke Eselon 1 KKP terkait setiap 3 bulan sekali (triwulan) dilampirkan dengan Form Berita Acara Serah Terima Laporan (Form 5), paling lambat diterima setiap tanggal 5 bulan berikutnya;
10.    Pembayaran Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dibayarkan oleh Pusat Penyuluhan KP setiap triwulanan setelah laporan diterima.


Pusat Penyuluh Perikanan dalam hal ini juga telah menempatkan satu orang penyuluh perikanan yang dipekerjakan di UPT DJPT yakni di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung sejak tahun 2010 sampai sekarang. Adapun rincian kegiatan penyuluh di PPS Bitung dapat di lihat pada postingan berikut ini.

Selasa, 21 Februari 2017

DINAMIKA POS PELAYANAN PENYULUHAN PERIKANAN SAMUDERA BITUNG


Setelah diresmikan pada hari selasa, tanggal 12 April 2011 yang lalu oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, bapak DR. Ir. Dedy H. Sutisna, MS bersama dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP), bapak Ir. R. Sjarief Widjaja, Ph.D, didampingi oleh Kepala Pusat Penyuluhan Perikanan Ir. Herman Suherman, MM, Kepala Akademi Perikanan Bitung, Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, dan Kepala Badan Koordinator Penyuluh Kota Bitung serta disaksikan juga  oleh Seluruh Kepala Pelabuhan Perikanan Indonesia, serta para petugas penyuluh perikanan, kurang lebih 6 tahun lamanya Pos Pelayanan Penyuluhan perikanan Samudera Bitung berdiri dan tetap eksis melayani dan mendampingi pelaku utama dan usaha di kota cakalang ini.
Pos Penyuluhan ini Sesuai dengan UU RI No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) yang mengamanatkan akan kelembagaan penyuluhan perikanan.  Kelembagaan yang dimaksud dibedakan menjadi dua, yaitu : kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan pelaku utama. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelanggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan ini meliputi : (1) Kelembagaan penyuluhan pemerintah; (2) Kelembagaan penyuluhan swasta; (3) Kelembagaan penyuluhan swadaya; dan (4) Kelembagaan penyuluhan tingkat desa/ kelurahan. Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/ kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/ kelurahan (selanjutnya dalam tulisan ini disebut Posluhdes). Posluhdes tersebut merupakan salah satu kelembagaan penyuluhan baru yang perlu ada di setiap desa/ kelurahan dan sebelumnya belum pernah ada. 
 Pos Penyuluhan Perikanan adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan yang merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.  Adapun Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan Kawasan Minapolitan perikanan Tangkap merupakan kelembagaan penyuluhan yang dibentuk Oleh Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dan tersebar di setiap Pelabuhan Perikanan yang ada di Indonesia.
Fungsi Posluhkan adalah sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk :
1.    Menyusun programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan
2.    Melaksanakan penyuluhan di kecamatan dan di desa/kelurahan;
3.    Menginventarisir permasalahan dan upaya pemecahannya;
4.    Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha;
5.    Menumbuhkembangkan, kepemimpinan, kewirausahaan serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
6.    Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang dan metode penyuluhan lainnya;
7.    Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan; dan
8.    Memfasilitasi forum penyuluhan perikanan.

Mengingat fungsi Posluhkan tersebut cukup banyak dan bermanfaat bagi pengembangan sumberdaya pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, maka diperlukan perhatian, pendampingan serta fasilitasi dari Penyuluh Perikanan selaku pendamping serta Pemerintah Pusat  selaku instansi pembina melalui dukungan anggaran yang memadai untuk melaksanakan fungsi tersebut.  Besaran dukungan anggaran disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.  Selain itu, potensi instansi terkait serta berbagai stakeholder dapat dihimpun dan diberi kesempatan untuk berkolaborasi meningkatkan fungsi dan manfaat Posluhkan tersebut.





Kamis, 16 Februari 2017

DASAR-DASAR PENYULUHAN PERIKANAN


1.         Pengertian Penyuluhan Secara Umum
Penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu social yang mempelajari system dan proses perubahan individu pada masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan. Penyuluhan, dengan demikian dapat diartikan sebagai suatu system pendidikan yang bersifat non formal diluar sisitem sekolah yang biasa. Pendidikan bagi masyarakat sendiri,menurut carter V (1995), adalah merupakan proses perkembangan pribadi, proses social, proses pengembangan keterampilan sesuai profesi serta kegiatan bersama dalam memahami ilmu pengetahuan yang tersusun dan dikembangkan dari masa kemasa oleh setiap generasi bangsa.
Pendidikan masyarakat juga mengandung pengertian usaha manusia untuk meningkatkan kepribadian, keterampilan, dan pengetahuan agar dapat diserap dan dipraktekan oleh masyarakat. Dengan mengacu pada pengertian diatas, penyuluhan adalah usaha mengubah perilaku seseorang dan kelauarganya atau kelompoknya agar mereka mengetahui,menyadari, mempunyai kemampuan dan kemauan, serta tanggung jawab untuk memecahkan masalahnya sendiri dalam rangka kegiatan usahanya dan kehidupannya.
Agar dapat memperoleh wawasan yang lebih luas perlu dikemukakan beberapa istilah yang berkenaan dengaan penyuluhan. Pengertian penyuluhan dapat bermaam-macam, tergantung dari sudut pandang seseorang Iistilah-istilah yang berkenaan dengan penyuluhan diantaranya adalah :
·        Dalam bahasa Belanda digunakan istilah Voorlichting yang berarti member penerangan untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah ini digunakan pada masa colonial bagi Negara-negara jajahan belanda.
·        Bahasa Inggris dan Jerman masing-masing mengistilahka sebagai pemberian saran atau Baratung yang berarti seseorang pakar dapat memberikan petunjuk kepada seseorang tetapai seseorang tersebut yang berhak untuk menentukan pilihannya.
·        Dalam Bahasa Austria dikenal istilah “Foderung” yang berarti menggiring seseorang kearah yang di inginkan, kata mana mirip dengan istilah di Korea yakni bimbingan Pedesaan.
·        Bahasa Spanyol dikenal istilah “Capacitation” menuunjukan adanya keinginan untuk meningkatkan kemampuan manusia yang dapat diartikan dengan pelatihan.

2.      Pengertian Penyuluhan Mneurut Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, Teknologi permodalan, dan sumberdaya lainnya sebgai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraanya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Penyuluhan (Pertanian, Perikanan, Kehutanan) Menurut UU No. 16 Tahun 2006 adalah proses pembelajaran bagi peelaku utama serta elaku usaha agar mereka mau dan mampu menolng dan mengorganisasikan dirinya dalam mengkases informasi pasar,teknolgi permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

3.      Asas Peyuluhan
1.         Eksplanasi asas meneurut UU N. 16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Sesuai dengan pasal 2, penyuluah perikanan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, kesimbangan, keterbukaan, kerjasama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.
2.       Eksplanasi Definitif
a.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan demokrasi” yaitu penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama dan pelaku usaha lainnya.
b.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasakan manfaat” yaitu penyuluhan yang harus memberikkan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
c.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasakan kesetaraan” yaitu hubungan antara penyuluh,pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.
d.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keterpaduan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan secara terpadu antara kepentingan pemerintah, duia usaha dan masyarakat.
e.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keseimbangan” yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antar kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumberdaya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antara kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif tertinggal.
f.         Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keterbukaan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dengan pelaku utama serta pelaku usaha.
g.       Yang dimaksu dengan “penyuluhan berasaskan kerjasama” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus dilakukan secara sinergis dalam kegiatan pembagunan pertanian, perikanan dan kehutanan serta sector lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
h.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan partisipatif” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
i.         Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan kemitraan” yaitu penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang di fasilitasi oleh penyuluh.
j.         Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan berkelanjutan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.
k.        Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan berkeadilan” yaaitu penyelenggaraan penyuluhan yang memposisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
l.          Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan pemerataan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harrus dapaat diselenggarakan secara merata bagi seluruh Wilayah Republic Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha.
m.     Yang dimaksu dengan “penyuluhan berasaskan bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan denga perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

4.      Falsafah Penyuluhan

Pengertian falsafah penyuluhan adalah sebagai suatu pandangan hidup yang merupakann landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan dalampraktik. Falsafah penyuluhan harus berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada empat hal penting yang harus diperhatikan oleh penyuluh sehubungan dengan falasafah penyuluhan tersebut yaitu:
a.       Penyuluh harus bekerjasama dengan masyarakat dan bukan bekerja untuk masyarakat;
b.       Penyuluh tidak boleh menciptkan ketergantungan, tetapi justru harus mendorong kemandirian;
c.       Penyuluh harus mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat;
d.       Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan masyarakat umumnya.


5.      Tujuan penyuluhan Perikanan
1.         Eksplanasi tujuan menurut UU No.16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 3, tujuan pengaturan system penyuluhan perikanan meliputi pengembangan sumberdaya manusia dan peningkatan modal social, yaitu
a.       Memperkuat pengembangan perikanan yang maju dan modern dalam system pembangunan yang berkelanjutan
b.       Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dn pendampingan serta fasilitasi.
c.       Memberikan kepastian hokum bagi terselenggranya penyuluhan yang produktif, efektif, efesien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajr, kesetaraan gender, berwawasan luas kedepan, berwawasan lingkungan dan bertanggung gugat yang dapt menjamin terlaksananya pembangunan perikanan.
d.       Memberikan perlindungan, keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan seerta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan.
e.       Mengembangkan sumberdaya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan perikanan.
2.       Eksplanasi defenitif
a.       Yang dimaksud dengan “pengembangan sumberdaya manusia” sntara lain peningkatan semangat, wawasan, keserdasan, keterampilan serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk kepribadian yang mandiri.
b.       Yang dimaksud dengan “peningkatan modal sosial” antara lain pembentukan kelompok, gabungan kelompok, manajemen, kepemimpinan, akses modal, dan akses informasi.
c.       Yang dimaksud “terdesentralisasi” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan merupakan urusan rumah tangga dea atau unit kerja lapangan,kabupaten/kota, dan provinsi.
d.       Yang dimaksud “partisipatif” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan melibatkan pelaku utama mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi.
e.       Yang dimaksud dengan “keterbukaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dilakukan dengan prinsip transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua unsure yang terlibat.
f.          Yang dimaksud dengan “keswadayaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan mengutamakan kemampuan penyuluhan sendiri.
g.       Yang dimaksud dengan “kemitrasejajaran“ yaaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan berdasarkan asas kesetaraan kedudukan antara penyulluh,pelaku utama, dan pelaku usaha.
h.       Yang dimaksud dengan “bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

Karena tujuan penyuluhan jangka panjang adalah terjadi peningkatan taraf hidup masyarakat, maka hal ini hanya dapat dicapai apabila masyarakat telah melakukan langkah-langkah sebagi berikut.
a.       Better Farming, mau dan mampu mengubah cara-cara usaha dengan cara-cara yang lebih baik.
b.       Better Business, berusaha yang lebih menguntungkan mau dan mampu menjahui para pengijon, lintah darat, dan melakukan teknis pemasaran yang benar.
c.       Better Living,hidup lebih baik dengan mamu menghemat, tidak berfoya-foya dan setelah berlangsungnya masa panenan, bias menabung, bekerjasama memperbaiki hygiene lingkungan, dan mampu mencari alternative lain dalam halusaha, missal mendirikan industry rumah tangga yang lain dengan mengikutsertakan keluarganya guna mengisi kekosongan waktu selama menuggu panenan berikutnya.

6.      Fungsi Penyuluhan Perikanan
Eksplanasi fungsi menurut UU No16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Fungsi system penyuluhan meliputi, termaktub dalam pasal 4, yaitu :
a.       Memfasilitasi prose pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha;
b.       Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
c.       Meningkatkan kemampuan kepemimpinanan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha
d.       Membantu pelaku utam dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi,produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
e.       Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
f.         Menumbuhkankembangkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha tehadap kelestarian fungsi lingkungan.
g.       Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.

Fungsi penyuluhan adalah menjembatani kesenjangan antara praktik yang biasa dijalankan olesh sasaran dengan pengetahuan dan tekhnologi yang selalu berkembang menjadi kebutuhan sasaran tersebut. Dengan demikian, penyuluhan dengan para penyuluhnya merupakan penghubung yang bersifat dua arah (two way traffic) antara :
a.       Pengetahuan yang dibutuhkan sasaran dengan pengalaman yang biasa dilakukan oleh sasaran;
b.       Penglaman baru yang terjadi pihak para ahli dengan kondisi yang nyata dialami sasaran.

Karena itu, fungsi penyuluhan dapat dianggap sebagai penyampai dan penyesuai program nasional dan regional agar dapat diikuti dan dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga program-program masyarakaat yang disusun dengan itikad baik akan berhasil dan mendapat partisipasi masyarakat.

7.       Sasaran Penyuluhan Perikanan
Berdasarkan UU No.16 thun 2006, pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi :
-       Sasaran utama kegiatan penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.
o   Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan,pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.
o   Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau badan hokum yang dibentuk menurut Hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir.
-       Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang leiputikelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.

Pada dasarnya sasaran penyuluhan adalah manusia biasa dengan segala keterbatasan dan kelebihan masing-masing, dimana secara umum kondisi yang demikian sangat mempengaruhi efektivitas penyuluhan.

Beberapa hala yang perlu diamati pada diri sasaran penyuluhan adalah ada tidaknya motivasi pribadi sasarn penyuluhan dalam melakukan suatu perubahan. Menurut Samsudin (1992), sasran penyuluhan sebenarnya tidak hanya individunya saja, tetapi meliputi juga keluarganya, kelompok masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dlam usahanya.