Tampilkan postingan dengan label Materi penyuluhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi penyuluhan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Februari 2017

DINAMIKA POS PELAYANAN PENYULUHAN PERIKANAN SAMUDERA BITUNG


Setelah diresmikan pada hari selasa, tanggal 12 April 2011 yang lalu oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, bapak DR. Ir. Dedy H. Sutisna, MS bersama dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP), bapak Ir. R. Sjarief Widjaja, Ph.D, didampingi oleh Kepala Pusat Penyuluhan Perikanan Ir. Herman Suherman, MM, Kepala Akademi Perikanan Bitung, Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, dan Kepala Badan Koordinator Penyuluh Kota Bitung serta disaksikan juga  oleh Seluruh Kepala Pelabuhan Perikanan Indonesia, serta para petugas penyuluh perikanan, kurang lebih 6 tahun lamanya Pos Pelayanan Penyuluhan perikanan Samudera Bitung berdiri dan tetap eksis melayani dan mendampingi pelaku utama dan usaha di kota cakalang ini.
Pos Penyuluhan ini Sesuai dengan UU RI No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) yang mengamanatkan akan kelembagaan penyuluhan perikanan.  Kelembagaan yang dimaksud dibedakan menjadi dua, yaitu : kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan pelaku utama. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelanggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan ini meliputi : (1) Kelembagaan penyuluhan pemerintah; (2) Kelembagaan penyuluhan swasta; (3) Kelembagaan penyuluhan swadaya; dan (4) Kelembagaan penyuluhan tingkat desa/ kelurahan. Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/ kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/ kelurahan (selanjutnya dalam tulisan ini disebut Posluhdes). Posluhdes tersebut merupakan salah satu kelembagaan penyuluhan baru yang perlu ada di setiap desa/ kelurahan dan sebelumnya belum pernah ada. 
 Pos Penyuluhan Perikanan adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan yang merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.  Adapun Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan Kawasan Minapolitan perikanan Tangkap merupakan kelembagaan penyuluhan yang dibentuk Oleh Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dan tersebar di setiap Pelabuhan Perikanan yang ada di Indonesia.
Fungsi Posluhkan adalah sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk :
1.    Menyusun programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan
2.    Melaksanakan penyuluhan di kecamatan dan di desa/kelurahan;
3.    Menginventarisir permasalahan dan upaya pemecahannya;
4.    Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha;
5.    Menumbuhkembangkan, kepemimpinan, kewirausahaan serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
6.    Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang dan metode penyuluhan lainnya;
7.    Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan; dan
8.    Memfasilitasi forum penyuluhan perikanan.

Mengingat fungsi Posluhkan tersebut cukup banyak dan bermanfaat bagi pengembangan sumberdaya pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, maka diperlukan perhatian, pendampingan serta fasilitasi dari Penyuluh Perikanan selaku pendamping serta Pemerintah Pusat  selaku instansi pembina melalui dukungan anggaran yang memadai untuk melaksanakan fungsi tersebut.  Besaran dukungan anggaran disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.  Selain itu, potensi instansi terkait serta berbagai stakeholder dapat dihimpun dan diberi kesempatan untuk berkolaborasi meningkatkan fungsi dan manfaat Posluhkan tersebut.





Kamis, 16 Februari 2017

DASAR-DASAR PENYULUHAN PERIKANAN


1.         Pengertian Penyuluhan Secara Umum
Penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu social yang mempelajari system dan proses perubahan individu pada masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan. Penyuluhan, dengan demikian dapat diartikan sebagai suatu system pendidikan yang bersifat non formal diluar sisitem sekolah yang biasa. Pendidikan bagi masyarakat sendiri,menurut carter V (1995), adalah merupakan proses perkembangan pribadi, proses social, proses pengembangan keterampilan sesuai profesi serta kegiatan bersama dalam memahami ilmu pengetahuan yang tersusun dan dikembangkan dari masa kemasa oleh setiap generasi bangsa.
Pendidikan masyarakat juga mengandung pengertian usaha manusia untuk meningkatkan kepribadian, keterampilan, dan pengetahuan agar dapat diserap dan dipraktekan oleh masyarakat. Dengan mengacu pada pengertian diatas, penyuluhan adalah usaha mengubah perilaku seseorang dan kelauarganya atau kelompoknya agar mereka mengetahui,menyadari, mempunyai kemampuan dan kemauan, serta tanggung jawab untuk memecahkan masalahnya sendiri dalam rangka kegiatan usahanya dan kehidupannya.
Agar dapat memperoleh wawasan yang lebih luas perlu dikemukakan beberapa istilah yang berkenaan dengaan penyuluhan. Pengertian penyuluhan dapat bermaam-macam, tergantung dari sudut pandang seseorang Iistilah-istilah yang berkenaan dengan penyuluhan diantaranya adalah :
·        Dalam bahasa Belanda digunakan istilah Voorlichting yang berarti member penerangan untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah ini digunakan pada masa colonial bagi Negara-negara jajahan belanda.
·        Bahasa Inggris dan Jerman masing-masing mengistilahka sebagai pemberian saran atau Baratung yang berarti seseorang pakar dapat memberikan petunjuk kepada seseorang tetapai seseorang tersebut yang berhak untuk menentukan pilihannya.
·        Dalam Bahasa Austria dikenal istilah “Foderung” yang berarti menggiring seseorang kearah yang di inginkan, kata mana mirip dengan istilah di Korea yakni bimbingan Pedesaan.
·        Bahasa Spanyol dikenal istilah “Capacitation” menuunjukan adanya keinginan untuk meningkatkan kemampuan manusia yang dapat diartikan dengan pelatihan.

2.      Pengertian Penyuluhan Mneurut Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, Teknologi permodalan, dan sumberdaya lainnya sebgai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraanya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Penyuluhan (Pertanian, Perikanan, Kehutanan) Menurut UU No. 16 Tahun 2006 adalah proses pembelajaran bagi peelaku utama serta elaku usaha agar mereka mau dan mampu menolng dan mengorganisasikan dirinya dalam mengkases informasi pasar,teknolgi permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

3.      Asas Peyuluhan
1.         Eksplanasi asas meneurut UU N. 16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Sesuai dengan pasal 2, penyuluah perikanan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, kesimbangan, keterbukaan, kerjasama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.
2.       Eksplanasi Definitif
a.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan demokrasi” yaitu penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama dan pelaku usaha lainnya.
b.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasakan manfaat” yaitu penyuluhan yang harus memberikkan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
c.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasakan kesetaraan” yaitu hubungan antara penyuluh,pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.
d.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keterpaduan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan secara terpadu antara kepentingan pemerintah, duia usaha dan masyarakat.
e.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keseimbangan” yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antar kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumberdaya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antara kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif tertinggal.
f.         Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan keterbukaan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dengan pelaku utama serta pelaku usaha.
g.       Yang dimaksu dengan “penyuluhan berasaskan kerjasama” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus dilakukan secara sinergis dalam kegiatan pembagunan pertanian, perikanan dan kehutanan serta sector lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
h.       Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan partisipatif” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
i.         Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan kemitraan” yaitu penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang di fasilitasi oleh penyuluh.
j.         Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan berkelanjutan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.
k.        Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan berkeadilan” yaaitu penyelenggaraan penyuluhan yang memposisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
l.          Yang dimaksud dengan “penyuluhan berasaskan pemerataan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harrus dapaat diselenggarakan secara merata bagi seluruh Wilayah Republic Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha.
m.     Yang dimaksu dengan “penyuluhan berasaskan bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan denga perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

4.      Falsafah Penyuluhan

Pengertian falsafah penyuluhan adalah sebagai suatu pandangan hidup yang merupakann landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan dalampraktik. Falsafah penyuluhan harus berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada empat hal penting yang harus diperhatikan oleh penyuluh sehubungan dengan falasafah penyuluhan tersebut yaitu:
a.       Penyuluh harus bekerjasama dengan masyarakat dan bukan bekerja untuk masyarakat;
b.       Penyuluh tidak boleh menciptkan ketergantungan, tetapi justru harus mendorong kemandirian;
c.       Penyuluh harus mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat;
d.       Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan masyarakat umumnya.


5.      Tujuan penyuluhan Perikanan
1.         Eksplanasi tujuan menurut UU No.16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 3, tujuan pengaturan system penyuluhan perikanan meliputi pengembangan sumberdaya manusia dan peningkatan modal social, yaitu
a.       Memperkuat pengembangan perikanan yang maju dan modern dalam system pembangunan yang berkelanjutan
b.       Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dn pendampingan serta fasilitasi.
c.       Memberikan kepastian hokum bagi terselenggranya penyuluhan yang produktif, efektif, efesien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajr, kesetaraan gender, berwawasan luas kedepan, berwawasan lingkungan dan bertanggung gugat yang dapt menjamin terlaksananya pembangunan perikanan.
d.       Memberikan perlindungan, keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan seerta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan.
e.       Mengembangkan sumberdaya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan perikanan.
2.       Eksplanasi defenitif
a.       Yang dimaksud dengan “pengembangan sumberdaya manusia” sntara lain peningkatan semangat, wawasan, keserdasan, keterampilan serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk kepribadian yang mandiri.
b.       Yang dimaksud dengan “peningkatan modal sosial” antara lain pembentukan kelompok, gabungan kelompok, manajemen, kepemimpinan, akses modal, dan akses informasi.
c.       Yang dimaksud “terdesentralisasi” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan merupakan urusan rumah tangga dea atau unit kerja lapangan,kabupaten/kota, dan provinsi.
d.       Yang dimaksud “partisipatif” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan melibatkan pelaku utama mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi.
e.       Yang dimaksud dengan “keterbukaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dilakukan dengan prinsip transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua unsure yang terlibat.
f.          Yang dimaksud dengan “keswadayaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan mengutamakan kemampuan penyuluhan sendiri.
g.       Yang dimaksud dengan “kemitrasejajaran“ yaaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan berdasarkan asas kesetaraan kedudukan antara penyulluh,pelaku utama, dan pelaku usaha.
h.       Yang dimaksud dengan “bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

Karena tujuan penyuluhan jangka panjang adalah terjadi peningkatan taraf hidup masyarakat, maka hal ini hanya dapat dicapai apabila masyarakat telah melakukan langkah-langkah sebagi berikut.
a.       Better Farming, mau dan mampu mengubah cara-cara usaha dengan cara-cara yang lebih baik.
b.       Better Business, berusaha yang lebih menguntungkan mau dan mampu menjahui para pengijon, lintah darat, dan melakukan teknis pemasaran yang benar.
c.       Better Living,hidup lebih baik dengan mamu menghemat, tidak berfoya-foya dan setelah berlangsungnya masa panenan, bias menabung, bekerjasama memperbaiki hygiene lingkungan, dan mampu mencari alternative lain dalam halusaha, missal mendirikan industry rumah tangga yang lain dengan mengikutsertakan keluarganya guna mengisi kekosongan waktu selama menuggu panenan berikutnya.

6.      Fungsi Penyuluhan Perikanan
Eksplanasi fungsi menurut UU No16 Tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Fungsi system penyuluhan meliputi, termaktub dalam pasal 4, yaitu :
a.       Memfasilitasi prose pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha;
b.       Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
c.       Meningkatkan kemampuan kepemimpinanan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha
d.       Membantu pelaku utam dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi,produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
e.       Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
f.         Menumbuhkankembangkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha tehadap kelestarian fungsi lingkungan.
g.       Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.

Fungsi penyuluhan adalah menjembatani kesenjangan antara praktik yang biasa dijalankan olesh sasaran dengan pengetahuan dan tekhnologi yang selalu berkembang menjadi kebutuhan sasaran tersebut. Dengan demikian, penyuluhan dengan para penyuluhnya merupakan penghubung yang bersifat dua arah (two way traffic) antara :
a.       Pengetahuan yang dibutuhkan sasaran dengan pengalaman yang biasa dilakukan oleh sasaran;
b.       Penglaman baru yang terjadi pihak para ahli dengan kondisi yang nyata dialami sasaran.

Karena itu, fungsi penyuluhan dapat dianggap sebagai penyampai dan penyesuai program nasional dan regional agar dapat diikuti dan dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga program-program masyarakaat yang disusun dengan itikad baik akan berhasil dan mendapat partisipasi masyarakat.

7.       Sasaran Penyuluhan Perikanan
Berdasarkan UU No.16 thun 2006, pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi :
-       Sasaran utama kegiatan penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.
o   Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan,pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.
o   Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau badan hokum yang dibentuk menurut Hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir.
-       Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang leiputikelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.

Pada dasarnya sasaran penyuluhan adalah manusia biasa dengan segala keterbatasan dan kelebihan masing-masing, dimana secara umum kondisi yang demikian sangat mempengaruhi efektivitas penyuluhan.

Beberapa hala yang perlu diamati pada diri sasaran penyuluhan adalah ada tidaknya motivasi pribadi sasarn penyuluhan dalam melakukan suatu perubahan. Menurut Samsudin (1992), sasran penyuluhan sebenarnya tidak hanya individunya saja, tetapi meliputi juga keluarganya, kelompok masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dlam usahanya.


Selasa, 07 Februari 2017

BELAJAR DARI PAK SAMSUDIN, “NELAYAN TUA” KOTA BITUNG

Nenek moyangku orang pelaut
Gemar mengarung luas samudra
Menerjang ombak tiada takut
menempuh badai sudah biasa
angin bertiup layar terkembang,,, 
 ............ dst.
Ayo siapa yang masih ingat lagu diatas???, pasti hampir seluruh anak Indonesia kenal dengan lagu tersebut. Ternyata lagu nenek moyangku seorang pelaut itu menegaskan bahwa kita benar-benar negara maritim. Ingat kejayaan Indonesia pada masa Sriwijaya, Majapahit, Malaka, Mataram, Samudra Pasai, Aceh, Gowa Tallo, Kutai, dan lain-lain, itu di raih melalui pelayaran, armada laut yg kuat, pemantauan laut, serta penerapan hukum-hukum laut yang kuat dan penarikan bea cukai terhadap kapal asing yang masuk ke nusantara. Begitu makmurnya kita pada saat itu dikala kita menguasai maritim/pelayaran.
Akan tetapi masa kejayaan pelaut Indonesia-pun tinggal kenangan manis, Potret kehidupan para pelaut Indonesia sekarangpun bisa kita lihat dimana tingkat kesejahteraannya kurang. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Niko Amarullah, Wasekjen DPP  Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) “mengingatkan pemerintah bahwa kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan berada di “lampu kuning”. KNTI mendesak perlunya strategi jangka pendek untuk menjaga keberlanjutan penghidupan nelayan dan produksi pangan perikanan nasional sembari menunggu realisasi programatik jangka menengah dan panjang. “Merujuk indikator Nilai Tukar Nelayan (NTN), Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPI), maupun kredit macet (NPL) di sektor UMKM Perikanan di 2015, dapat disimpulkan bahwa kondisi kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan belum membaik. Semester pertama 2016 adalah masa kritis yang harus kita lewati bersama” lanju beliau.
Seharusnya bangsa ini menjadi bangsa yang kuat dalam sektor perekonomian dikarenakan oleh jumlah sumberdaya alam yang sangat melimpah. Namun kenyataan berkata lain, masih banyak nelayan yang hidup dalam garis kemiskinan. Dalam hasil sebuah survey mengenai jumlah penghasilan terhadap jenis pekerjaan, nelayan menempati urutan kedua sebagai profesi dengan penghasilan terendah diantara profesi yang lain. Mengapa demikian…? Beberapa hal yang menyebabkan garis kemiskinan nelayan itu tidak mudah untuk diselesaikan karena sifat sumberdaya perikanan yang dimiliki bersama (common property) dan aksesnya terbuka (open source), selain kedua faktor diatas beberapa hal yang ikut mempengaruhi kemiskinan ini yaitu : Sistem peminjaman uang oleh rentenir dengan bunga yang sangat besar dan pada umumnya mereka lebih memilih untuk meminjam uang kepada rentenir karena beranggapan lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman dari rentenir ketimbang ke bank atau koperasi yang bunganya lebih kecil karena nelayan pada umumnya tidak ingin direpotkan dengan permasalahan administrasi di bank dan koperasi. Dalam proses pembayaran dikenal dengan dua cara yaitu pertama mengembalikan uang beserta bunganya, kedua membayarnya dengan jumlah hasil tangkapan yang diperolehnya. Masalahnya nelayan tidak setiap hari melaut dan tidak menentunya hasil tangkapan yang diperoleh untuk membayar pinjaman. Bilamana jumlah hasil tangkapan yang diperoleh digunakan seluruhnya untuk membayar pinjaman kemudian meminjam lagi untuk pemenuhan kebutuhan lainnya agar dapur mereka tetap mengepul/berasap. Sehingga bisa dikatakan siklus utang piutang ini tidak akan pernah berakhir.
Rantai pemasaran hasil tangkapan yang panjang antara nelayan dengan pengguna hasil perikanan. Dalam sebuah wawancara dengan nelayan pulau buton utara misalnya, bahwa mereka menjual hasil tangkapan mereka ke pengepul 1 kemudian pengepul 1 membawa hasil tangkapan ke kota ke pengepul 2 lalu pengepul 2 membawa hasil tangkapan ke restoran-restoran dan pasar. Jika nelayan menginginkan keuntungan yang besar sebaiknya mereka langsung memasarkan ke pihak konsumen agar bisa memutus rendahnya nilai jual hasil tangkapan mereka. Panjangnya rantai pemasaran ini dikarenakan oleh akses transportasi darat yang buruk dan nelayan tidak mempunyai sistem cold storage untuk pengawetan hasil tangkapan.
Gaya konsumtif masyarakat pesisir yang sangat mempengaruhi kondisi keuangan keluarga sebagai contohnya mereka biasanya sangat senang mengoleksi perabot rumah tangga sebagai pajangan yang melambangkan identitas untuk menaikkan gengsi dan kebanggaan, banyaknya perayaan hari-hari besar atau kegiatan yang bersifat ceremonial yang membutuhkan biaya yang besar.
Ketiga faktor diatas merupakan realita yang terjadi pada masyarakat yang hidup di pulau-pulau dan daerah pesisir indonesia. Semoga dengan banyak mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kemiskinan nelayan dapat membantu untuk menghadirkan solusi yang baik demi kesejahteraan nelayan di negara yang kaya dengan sumberdaya alam ini
Karakter utama Kota Bitung adalah bahari. Aktivitas utama kota ini dapat diamati di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. Pelabuhan ini merupakan tempat berkumpulnya para nelayan untuk melakukan aktivitas pelelangan ikan. Aktivitas asli masyarakat nelayan dapat disaksikan dengan jelas di tempat pelalangan ikan Bitung. Berbagai jenis ikan dengan berbagai jenis ukuran dapat dijumpai di tempat pelelangan ini. Utamanya, adalah cakalang yang menjadi ikon Kota Bitung. Setiap hari, aktivitas jual beli nelayan dimulai sejak sebelum fajar hingga pukul tujuh pagi. Berbagai jenis kapal datang silih berganti di pelabuhan ikan ini. Dari laut, satu perahu terdiri dari rombongan beberapa nelayan yang duduk di tepi perahu. Sesampainya di pelabuhan, para nelayan ini akan memposisikan perahu, dan menurunkan hasil tangkapannya. Teriakan transaksi ikan para pelelang di pelabuhan terdengar nyaring dan menggambarkan suasana khas masyarakat nelayan di pesisir nusantara. 
Rutinitas ini juga dialami oleh bapak Samsudin Lanti, nelayan asal Wangurer Barat, Kota Bitung yang berusia hampir 70 tahun ini masih konsisten pergi melaut bersama  25 orang teman-temannya.  Beliau adalah salah satu Anak Buah Kapal Motor jenis Purse Seine. Dalam sebuah wawancara tadi pagi, beliau mengatakan bahwa sejak dahulu mulai awal tahun 1980-an  mulai terjun sebagai nelayan. Ayah dari 7 orang anak dan 15 cucu ini merasa  senang dan baik-baik saja menjadi seorang ABK walaupun dengan kondisi umur yang sudah tidak muda lagi. Saya tertarik dan memawancarai beliau yang waktu itu lagi menunggu penyaluran logistik ke dalam kapal. Saya sempat menanyakan pada nahkoda kapal tersebut perihal bapak, dan menurut keterangan dari nahkoda bahwa beliau sudah lama kerja disitu (senior dan dituakan oleh teman-teman lainnya) dan termasuk orang yang rajin dan semangat bekerja. Pada saat saya bertanya perihal kesehatannya, pak Samsudin mengatakan “ Selama masih kuat,  sehat masih mampu melaut, selama masih dikasih umur oleh Tuhan Yang Maha Esa, saya tetap akan melaut, Syukur jadi nelayan ini masih dikasih umur sampai segini dan jarang-jarang sakit” kata beliau.  Saya pun mencoba mengorek informasi perihal  semangatnya ini, kira-kira apa hal yang mendorong bapak ini suka melaut walaupun usia udah “senja”, apa tidak mau bekerja didarat saja, menjadi penjual ikan/ tibo-tibo atau menjadi petani saja. Jawaban beliau yang membuat saya kaget, beliau mengatakan “ Kalau dilaut itu nak, kerja rame-rame, kerjasama satu tim, kompak sehinga walaupun pekerjaan seberat apapun kita lakukan bersam-sama  jadi ringan, namun klo kerja di darat itu sendiri-sendiri, sikut sana sikut sini, cari untung sendiri lupa sama teman sendiri, ingatnya pas lagi susah saja” demikian jawaban beliau.
Dari wawancara itu saya berhasil mengumpulkan informasi bahwa pendapatan beliau sebagai ABK itu kurang lebih Rp.900.000,00/ trip atau Rp. 2.700.000,00/ bulan (pada kondisi normal kapal lancar melaut), adapun jika kapal dalam posisi dok  untuk perbaikan maka tidak ada pendapatan yang masuk sehingga beliau untuk kebutuhan hidupnya pinjam ke tetangga. Pelajaran penting yang bisa saya petik dari kehidupan beliau adalah tentang cara kita mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Pencipta, Tuhan Yang Maha Esa. Kata pak Samsudin ke saya “  Yang penting ada buat dimakan dirumah, saya sudah senang, Toh anak-anak sudah besar semua dan sudah kerja walau sebagai buruh kasar atau staf kecamatan” lanjut beliau. Sempat menanyakan perihal kelompok perikanan kepada beliau, dan ternyata beliau sudah lama mengetahuinya karna lewat kelompok itu bisa mendapatkan kartu nelayan, bahkan sering mendengar bantuan kapal dari pemerintah tapi belum pernah satupun mendapatkan bantuannya. Saya Tanya kalau bapak ingat nama kelompoknya, namun sayang bapaknya lupa.
Percakapan kamipun berakhir setelah bapak pamit pulang kerumahnya setelah kegiatan penyaluran logistik kekapal selesai dilakukan. Trimakasih sudah mengajarkan arti dari kesyukuran kepada saya,  Sukses buat bapak, semoga bapak samsudin sehat terus dan  bapak dan keluarga bisa sejahtera.


Sumber :
Dwiputra, Ashari. 2014 Potret Kehidupan Nelayan Indonesia (Online)
(Diakses 7 Februari 2017di Bitung)
Jurnal Maritim. 2016 Kesejahteraan dalam ‘Lampu Kuning’, Perlu Akselerasi KUR bagi Nelayan dan Pembudidaya Ikan (Online)
(Diakses 7 Februari 2017di Bitung)

Anwar, Abdul Karim, 2016. Kegiatan penyuluhan perikanan 2017 di PPS Bitung
Bitung. Sulawesi Utara


Senin, 06 Februari 2017

Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan di PPS Bitung


KATA PENGANTAR


Ucapan syukur dan terima kasih kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas perlindungan, berkat dan kasih karuniaNya yang dilimpahkan maka laporan Penyuluhan Perikanan di PPS Bitung periode Tahun 2017 dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penyuluh Perikanan PNS UPT yang dipekerjakan di PPS Bitung mempunyai tugas dan fungsi untuk membimbing mesyarakat perikanan baik pembudidaya, nelayan, pengolah, dan pemasar di  wilayah PPS Bitung dengan tujuan akhir adalah dapat mensejahterakan kehiduan masyarakat perikanan tersebut. Sehingga, sebagai subjek pembangunan dan faktor kunci keberhasilan pembangunan sektor Kelautan dan Perikanan, Penyuluh Perikanan UPT dituntut untuk melaksanakan kegaiatan penyuluhan perikanan sebagaimana PER/19/M.PAN/10/2008, serta juga melaksanakan tugas tambahan sebagai pencacah data kelautan perikanan, melaksanakan penyuluhan di luar wilayah binaan UPT, serta mendampingi program prioritas KKP.

Penyusunan Laporan ini adalah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyuluh UPT Pusat yang dipekerjakan di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Bitung. Pada kesempatan ini, kami menyampaikan harapan semoga Laporan penyelenggaran penyuluhan dapat diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan institusi terkait yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai acuan dalam menentukan kebijakan sesuai tugas dan tanggungjawab masing-masing.

Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak memberikan arahan/bimbingan  teknis serta pihak-pihak terkait sehingga laporan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.


 Bitung,  Februari   2017
Penyuluh Perikanan yang dipekerjakan di PPS Bitung



Abdul Karim Anwar, S.St.Pi




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Penyuluh Perikanan  adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Peran,  tugas,  dan  tanggungjawab  Penyuluh Perikanan PNS  sangat  penting  dalam mewujudkan  tujuan  yang krusial,  yaitu  sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup
Secara faktual, jumlah Penyuluh Perikanan yang ada belum memenuhi kebutuhan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pelaku utama perikanan. Ekspektasi kebutuhan Penyuluh Perikanan sebanyak 15.350 orang dengan asumsi 1 kecamatan potensi perikanan didukung minimal 3 orang Penyuluh Perikanan. Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merekrut sebanyak 106 Penyuluh Perikanan yang telah ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP dan salah satunya di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. Salah satu fungsi dari Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung adalah pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, sehingga Penyuluhan perikanan merupakan bagian dari kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mutlak untuk dilakukan. Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan kegiatan penyuluhan yang baik guna mencapai hal tersebut,
B.      Tujuan
Tujuan dari penyusunan Laporan kegiatan Penyuluhan  di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung adalah sebagai berikut :
1.       Melaksanakan tugas sebagai Penyuluh Perikanan yang dipekerjakan di PPS Bitung
2.       Melaporkan kegiatan hasil penyelenggaran penyuluhan setiap  bulan


BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN


A.      WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Penyuluhan Perikanan diselenggarakan selama bulan Januari s.d Desember 2017 bertempat di Wilayah Kerja  Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung

B.      PROSEDUR KEGIATAN
Kegiatan Penyuluhan Perikanan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
·        Kunjungan pembinaan kepada pelaku utama/ pelaku usaha perikanan
·        Mengoptimalkan peran pos penyuluhan yang ada di PPS Bitung
·       Melakukan pembinaan mutu sekaligus identifikasi data tenaga kerja dan data uang beredar di PPS Bitung
·        Melakukan pelayana publik dikawasan PPS Bitung
·        Menyusun materi dan metode penyuluhan perikanan yang sesuai dengan kondisi lapangan


C.       PELAKSANAAN 

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dapat dilihat pada Tabel Perencanaan penyuluhan sebagai berikut :