Pedoman Pelaksanaan Kerja Penyuluh Perikanan PNS di UPT KKP
(Mengacu pada Keputusan Kepala
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Tahun 2012)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penyuluh Perikanan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan
wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang. Peran, tugas, dan tanggungjawab Penyuluh
Perikanan PNS sangat penting dalam mewujudkan
tujuan yang krusial, yaitu sebagai proses pembelajaran bagi
pelaku utama dan pelaku usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup
Untuk melaksanakan fungsi, peran,
dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan Penyuluh Perikanan
yang professional. Eksistensi Penyuluh Perikanan yang profesional dibutuhkan
untuk mendukung visi menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil produk
perikanan terbesar pada Tahun 2014 dengan misi menyejahterakan masyarakat
kelautan dan perikanan.
Secara faktual, jumlah Penyuluh
Perikanan yang ada belum memenuhi kebutuhan untuk mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat pelaku utama perikanan. Ekspektasi kebutuhan Penyuluh
Perikanan sebanyak 15.350 orang dengan asumsi 1 kecamatan potensi perikanan
didukung minimal 3 orang Penyuluh Perikanan diharapkan dapat terpenuhi pada
Tahun 2014.
Sejalan dengan kebutuhan tersebut,
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merekrut sebanyak 109 Calon
Penyuluh Perikanan yang telah ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP.
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, maka Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan selaku instansi pembina
Penyuluh Perikanan menyusun Pedoman Kerja Penyuluh Perikanan PNS di Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
B.
Tujuan
Tujuan dari pedoman kerja ini
adalah:
1.
Memberikan acuan kerja Penyuluh Perikanan PNS yang
dipekerjakan di UPT KKP dalam melaksanakan tugasnya;
2.
Membangun mekanisme dan tata kerja Penyuluh Perikanan PNS
Pusat yang kondusif dengan kelembagaan dan stakeholder yang terkait dalam
memfasilitasi kegiatan penyuluhan perikanan;
3.
Meningkatkan kinerja Penyuluh Perikanan PNS Pusat yang
efektif dan efisien mendukung penyelenggaraan penyuluhan perikanan di
kabupaten/kota; dan
4.
Menjadi acuan bagi instansi Pembina Penyuluh Perikanan,
UPT KKP, dan stakeholder dalam mengevaluasi kinerja Penyuluh Perikanan.
BAB II
TUGAS, FUNGSI
DAN STATUS
A.
Tugas
Penyuluh Perikanan PNS di UPT
sebagaimana dimaksud pada pedoman ini adalah Penyuluh Perikanan PNS dalam
jenjang jabatan Ahli Pertama yang memiliki tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan
kegiatan penyuluhan perikanan meliputi: a) Persiapan b) Pelaksanaan dan c) Evaluasi dan
Pelaporan sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Rincian
Kegiatan Penyuluh Perikanan Ahli, sebagai berikut :
a. Mengumpulkan
data/informasi sekunder tingkat kesulitan tinggi tentang potensi wilayah,
ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat
perikanan;
b. Mengolah
data/informasi tingkat kesulitan rendah tentang potensi wilayah, ekosistem
perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan.
2. melaksanakan
tugas tambahan sebagai petugas pencatatan/pencacahan data sektor kelautan dan
perikanan, melaksanakan penyuluhan di wilayah/kawasan diluar wilayah binaan
UPT, serta mendukung pendampingan program prioritas KKP.
B.
Fungsi dan Status
Fungsi Penyuluh Perikanan :
1. sebagai
motivator, fasilitator, mediator, dan dinamisator penyelenggaraan penyuluhan
perikanan;
2. sebagai agen
pemberdayaan masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha perikanan dengan
meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilakunya di bidang penangkapan,
budidaya, pengolahan dan pemasaran ikan; dan
3. sebagai
subjek pembangunan dan menjadi faktor kunci keberhasilan pembangunan sektor
kelautan dan perikanan.
Status Penyuluh Perikanan PNS
Pusat yang dipekerjakan di UPT KKP adalah :
1. Memiliki
Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di Pusluh KP, sehingga administrasi
kepegawaian menjadi wewenang Pusat Penyuluhan KP Badan Pengembangan SDM KP;
2. Memiliki
Wilayah kerja Penyuluh Perikanan PNS pada lingkungan UPT dan binaan UPT,
wilayah kerja di luar lingkungan UPT terutama yang berbentuk sentra/kawasan
industrialisasi perikanan serta kawasan minapolitan/potensi perikanan; dan
3. Segala hal
terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN
Hak
dan Kewajiban Penyuluh Perikanan PNS Pusat
adalah:
1.
Mendapatkan gaji dan Biaya Operasional Penyuluh
(BOP) Perikanan PNS melalui anggaran Badan Pengembangan SDM Kelautan dan
Perikanan;
2.
Mengikuti Diklat Prajabatan PNS, Diklat Manajemen
dan Teknik Fungsional, dan Diklat lainnya yang mendukung keprofesiannya;
3.
Menyusun rencana
kegiatan yang mengacu pada Programa tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dimana
UPT berada;
4.
Mengusulkan dan melaksanakan dana percontohan
seperti demplot, dempond, dem hasil/cara dan dem area;
5.
Berkoordinasi dengan badan/lembaga yang menangani
penyuluhan perikanan, dinas/instansi teknis sektor kelautan dan perikanan
Provinsi/kabupaten/Kota;
6.
Berkoordinasi dengan lembaga dan stakeholder terkait
dalam penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan dan mengakses teknologi
informasi kelautan dan perikanan;
7.
Melakukan koordinasi dengan Koordinator Penyuluh
Perikanan PNS di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Regional Wilayah dalam kegiatan
yang sifatnya tematik/terjadwal/insidentil;
8.
Pengumpulan data sesuai dengan potensi yang
ditentukan;
9.
Berkolaborasi dengan Penyuluh Perikanan Tenaga
Kontrak (PPTK) dalam pendampingan program prioritas KKP;
10. Melaksanakan sebagian tugas
fungsi dari UPT KKP yang terkait dengan penyuluhan; dan
11. Selain sumber pembiayaan yang
berasal dari Satker Pusluh KP, Penyuluh Perikanan dapat menerima bantuan
pembiayaan dari sumber lainnya.
BAB IV
MEKANISME
DAN TATA HUBUNGAN KERJA PENYULUH PERIKANAN PNS
Dalam melaksanakan
kegiatan, Penyuluh Perikanan di UPT memiliki mekanisme dan tata hubungan kerja
sebagai berikut :
1. Hubungan kerja hirarki pembinaan
Penyuluh Perikanan dengan Pusat Penyuluhan KP dalam hal penilaian Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), penetapan angka kredit, kenaikan
pangkat dan jabatan, dan hal lain berkaitan dengan administrasi kepegawaian.
2. Hubungan kerja konsultatif
fungsional Penyuluh Perikanan dengan Kepala UPT lingkup KKP dalam rangka :
− Pengusulan Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3);
− Pengusulan angka kredit ke Pusat
Penyuluhan KP BPSDMKP;
− Penetapan wilayah binaan
penyuluhan di wilayah kerja dan binaan UPT; dan
− Tugas tambahan UPT terkait
kegiatan yang mendukung penyuluhan
3. Hubungan konsultatif koordinasi
dengan Kepala badan/Lembaga yang menangani penyuluhan perikanan di
Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan dan peningkatan kapasitas
Penyuluh Perikanan;
4. Hubungan kerja koordinatif dengan
lembaga-lembaga lain dan stakeholder yang berkaitan dengan penyuluhan dan
pelaku usaha lainnya dalam kegiatan pelayanan sarana produksi, pengolahan,
pemasaran, kredit, dan pengembangan usaha serta pelayanan sosial lainnya;
5. Hubungan koordinatif fungsional
Penyuluh Perikanan dengan organisasi profesi Penyuluh Perikanan (IPKANI) di
wilayah kerjanya dalam rangka pengembangan keprofesian;
6. Hubungan koordinatif fungsional
dan Profesional antara Penyuluh Perikanan di UPT KKP dengan Penyuluh Perikanan
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan jenjang karier;
7. Pembinaan terhadap pelaku utama
dan pelaku usaha dalam rangka pembinaan penyuluhan kepada perseorangan,
kelompok dan keluarganya termasuk gabungan kelompok, asosiasi dan korporasi.
Indikator Kinerja Penyuluh Perikanan PNS Pusat
di UPT
1. Mengumpulkan dan mengolah
data/informasi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan
individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
2. Menyusun Rencana Kerja Penyuluhan
berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan;
3. Memfasilitasi pelaku utama
(KUB/Poklahsar/Pokdakan) dalam pelaksanaan PRA dan Penyusunan Programa Penyuluhan di tingkat kecamatan
dan/atau kabupaten/kota;
4. Menyusun materi penyuluhan dalam
bentuk media cetak, media tertayang dan media terdengar;
5. Melakukan kunjungan pembinaan
kepada pelaku utama dan pelaku usaha;
6. Menumbuhkembangkan usaha pelaku
utama dan pelaku usaha perikanan berbasis UPT;
7. Melakukan pemberdayaan, pembinaan
teknis dan manajemen kelompok pelaku utama perikanan melalui fasilitasi
pelatihan, bimbingan, dan demonstrasi/percontohan; dan
8. Melaksanakan monitoring dan
evaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan dan mendiskusikan konsep hasil evaluasi
dampak penyuluhan perikanan di wilayah kerja.
BAB V
SUPERVISI,
MONITORING DAN PELAPORAN
A.
Supervisi, Monitoring
Supervisi dan Monitoring terhadap kinerja
Penyuluh Perikanan Pusat yang dipekerjakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT)
lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaksanakan secara periodik oleh Pusat Penyuluhan KP sebagai Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui kegiatan Monev dengan
memperhatikan pendapat dari Kepala UPT; Kepala UPT dimana Penyuluh Perikanan
Pusat dipekerjakan; Koordinator Penyuluh Perikanan Pusat di Regional.
B.
Pelaporan
Penyuluh Perikanan Pusat yang
dipekerjakan di UPT KKP mempunyai kewajiban setiap triwulan (tiga bulan) untuk
mengirimkan laporan kegiatan pelaksanaan penyuluhan sesuai dengan jenjang
jabatan fungsional penyuluh perikanan dan dikirimkan ke Pusat Penyuluhan KP,
Gd.Minabahari III Lantai 6, Jl.Medan Merdeka Timur N0.16, Jakarta Pusat, Jakarta
11011. Laporan Penyuluh Perikanan memuat
:
1. Surat pengantar dari Kepala UPT;
2. Lembar pengesahan;
3. Kata pengantar;
4. Form rencana kerja 1 tahun (Form 1);
5. Form rencana kerja bulanan (Form 2);
6. Form laporan bulan kegiatan
penyuluhan (Form
3);
7. Form perkembangan data kelompok
pelaku utama perikanan (Form 4);
8. Lampiran-lampiran, contoh : peta
wilayah kerja, data penduduk, data potensi wilayah, dll.;
9. Laporan kegiatan penyuluhan
dikirimkan ke Pusat Penyuluhan KP setelah mendapatkan pengesahan dari Kepala
UPT dan ditembuskan ke Eselon 1 KKP terkait setiap 3 bulan sekali (triwulan)
dilampirkan dengan Form Berita Acara Serah Terima Laporan (Form 5), paling lambat diterima
setiap tanggal 5 bulan berikutnya;
10. Pembayaran Biaya Operasional
Penyuluh (BOP) dibayarkan oleh Pusat Penyuluhan KP setiap triwulanan setelah
laporan diterima.
Pusat Penyuluh
Perikanan dalam hal ini juga telah menempatkan satu orang penyuluh perikanan
yang dipekerjakan di UPT DJPT yakni di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung
sejak tahun 2010 sampai sekarang. Adapun rincian kegiatan penyuluh di PPS
Bitung dapat di lihat pada postingan berikut ini.